Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 49 Tahun 2020

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Sorong Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sorong Nomor 49 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI SORONG NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
15 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020
Tanggal Berlaku
15 Desember 2020
Sumber
BD. No. 2020/49, LL Kab Sorong: 8 hlm
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 226 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan