Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 90 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran XIII Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan akuntansi Berbasis akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 90 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.1
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 60 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
    Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 47 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 73 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Semarang

  2. Peraturan Bupati Semarang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual pada Peemerintah Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan