Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Semarang Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Semarang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat