Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
Serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Yogyakarta
sebagai kota yang nyaman huni dan pusat pelayanan
jasa yang berwawasan lingkungan untuk keberdayaan
masyarakat dengan berpijak pada nilai keistimewaan,
diperlukan upaya peningkatan ketenteraman dan
ketertiban umum serta pelindungan masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan ketenteraman masyarakat
dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat
dibutuhkan peran Pemerintah Daerah bersama
masyarakat, yang terlaksana secara sinergis, sistematis,
dan berkelanjutan;
bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketenteraman Masyarakat sudah tidak sesuai
dengan dinamika peraturan perundang-undangan serta
situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan
diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum; Ketentuan Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum; Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Kerja Sama Dan Koordinasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Jumlah Halaman: 16 hlm. Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2024
Rencana Pembangunan – Jangka Panjang – Daerah – Nunukan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD 2024 (7)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 8 ayat (2) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.86 Tahun 2017;
Perda ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistematika; Perubahan RPJPD; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi untuk mengatur penyelenggaraan urusan mineral dan batubara dihapus dan beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Provinsi didelegasikan sebagian kewenangan terutama di bidang mineral bukan logam dan izin pertambangan rakyat;
c. bahwa materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang di Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan Pasal 176 angka 4 UndangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pascatambang di Provinsi Jambi dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara perlu dicabut;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jambi;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.4 Tahun 2009 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2023; Peraturan pemerintah No.96 Tahun 2021; Peraturan menteri dalam negeri No.80 Tahun 2015 telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018;
Pencabutan:
1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca tambang di Provinsi Jambi
2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Dicabut:
1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca tambang di Provinsi Jambi
2. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kearsipan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam mengelola dan melindungi arsip yang berfungsi sebagai identitas dan jati diri bangsa, memori acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan perseorangan, berbangsa, dan bernegara, sehingga terjaga keautentikannya; bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, menjamin pelindungan kepentingan Pemerintahan Daerah, dan hak-hak keperdataan masyarakat Kota Tangerang, dibutuhkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif yang dimulai dari tahapan penciptaan sampai dengan tahapan pemanfaatan arsip secara terpadu dan berkesinambungan; bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinamika kearsipan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur materi Penyelenggaraan Kearsipan, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEBIJAKAN KEARSIPAN DAERAH
BAB III PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
BAB IV PEMBINAAN KEARSIPAN DAERAH
BAB V SISTEM INFORMASI ARSIP DAERAH
BAB VI SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
BAB VII JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL
BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN
BAB VIII SARANA DAN PRASARANA KEARSIPAN
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012
22 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa kondisi geografis, geologis, klimatologi, hidrologis dan
demografis di wilayah Kabupaten Bengkalis berpotensi rawan
terjadinya bencana baik disebabkan oleh faktor alam, non alam
dan faktor manusia yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda serta dampak psikologis lain
yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan
Daerah, sehingga diperlukan suatu kebijakan dalam
penanggulangan bencana di Daerah,
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab dan 42 (empat puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bantuan Bagi Korban Bencana; Koordinasi Dan Pengendalian; Hak Dan Kewajiban Masyarakat; Kerja Sama Antar Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan ; Pembiayaan ; Pelaporan Dan Evaluasi ; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka turut serta mendukung proses
pertumbuhan ekonomi guna mencapai masyarakat adil
serta makmur, perlu pengembangan sistem ekonomi
yang salah satunya dilakukan sesuai dengan prinsip
syariah; bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan bagi
pelaku usaha dan masyarakat terhadap layanan
perbankan syariah maka perlu melakukan optimalisasi
dan tata kelola perbankan pada Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Sleman; bahwa perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat
Sleman Syariah (Perseroda) menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Sleman sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21
Tahun 2019 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda) sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga
perlu disesuaikan dan diganti dengan peraturan daerah
yang baru;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Bentuk Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Saham; Organ; Kepegawaian; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Perencanaan; Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Kerja Sama; Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah; Pembinaan Dan Pengawasan; Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan; Periodisasi Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembiayaan Rakyat Sleman Syariah (Perseroda);
Jumlah Halaman: 24 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2024 No. 7, TLD No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya Dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah semula sebesar Rp. 1.429.163.442.707,00 setelah perubahan bertambah sebesar Rp. 192.634.021.109,00 sehingga menjadi Rp. 1.621.797.463.816,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
19 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan perekonomian sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa penyelenggaraan perhubungan
merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang harus dilaksanakan secara sinergi dan terpadu agar berjalan dengan aman, nyaman, selamat, tertib, dan lancar; bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Pesisir Barat, perlu mengaturnya dalam
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Rebublik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364);
Undang-Undang Nomos 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5199);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5229);
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012 tentang Sumber Daya Manusia Bidang Transpostasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5310);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Indonesia Lembaran Negara Republik Nomor 6642);
Penyelenggaraan Perhubungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini:
a. Izin Trayek atau Izin Operasi yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya
berakhir;
b. Izin Trayek atau Izin Operasi yang telah berakhir masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila Perusahaan Angkutan yang bersangkutan tetap akan melanjutkan usahanya wajib mengajukan permohonan izin baru sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini; dan
c. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk Angkutan Penumpang Umum yang telah melampaui batas waktu 10 (sepuluh) tahun dari tahun pembuatan, namun berdasarkan hasil pengujian kendaraan bermotor masih dinyatakan laik jalan,
dapat tetap dioperasikan sebagai Kendaraan Angkutan Penumpang Umum sampai dengan batas berlakunya Izin Trayek atau Izin Operasi.
Halaman : 99
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2024 No. 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2024-2037
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
bahwa pertumbuhan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kotawaringin Barat memerlukan perencanaan yang terpadu dalam suatu dokumen perencanaan guna menjamin terselenggaranya keselarasan dan keserasian lingkungan hidup dalam pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan, serta bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat;
bahwa berdasarkan Pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/Permen/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota;
Keputusan Menteri Negara Perumahan dan Permukiman Nomor 09/KPTS/M/IX/1999 tentang Pedoman Penyusunan RP4D;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah:
a. perumusan visi, misi, tujuan, dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
b. rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
c. indikasi program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
d. pengaturan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
e. kelembagaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
f. pembiayaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
g. perizinan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman;
h. insentif dan disinsentif; dan
i. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
27 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2024 No.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023 tentang Provinsi Kalimantan Tengah.
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar.
(3) Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. Iktisar Laporan keuangan Badan Usaha Milik daerah/Perusahaan Daerah Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas Dana
tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Gubernur ini; dan
b. Iktisar Laporan keuangan Badan Usaha Milik daerah/Perusahaan Daerah Pendapatan, beban dan Laba (rugi)
tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
689 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat