Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini adalah: a. perumusan visi, misi, tujuan, dan strategi pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; b. rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; c. indikasi program pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; d. pengaturan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; e. kelembagaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; f. pembiayaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; g. perizinan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; h. insentif dan disinsentif; dan i. peran serta masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat