Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan; Hak, Kewajiban Dan Larangan; Pembinaan; Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
18 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2018
Tanggal Berlaku
18 Juni 2019
Sumber
LD.2018/NO. 15
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - KAWASAN EKONOMI KHUSUS / KEK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan