Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab dan 42 (empat puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bantuan Bagi Korban Bencana; Koordinasi Dan Pengendalian; Hak Dan Kewajiban Masyarakat; Kerja Sama Antar Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan ; Pembiayaan ; Pelaporan Dan Evaluasi ; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
23 September 2024
Tanggal Pengundangan
24 September 2024
Tanggal Berlaku
24 September 2024
Sumber
BD. 2024/No. 7
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan