Dalam Peraturan Ini Berisi 12 (dua belas) Bab dan 42 (empat puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bantuan Bagi Korban Bencana; Koordinasi Dan Pengendalian; Hak Dan Kewajiban Masyarakat; Kerja Sama Antar Daerah; Pembinaan Dan Pengawasan ; Pembiayaan ; Pelaporan Dan Evaluasi ; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat