Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2024

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur materi Penyelenggaraan Kearsipan, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEBIJAKAN KEARSIPAN DAERAH BAB III PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS BAB IV PEMBINAAN KEARSIPAN DAERAH BAB V SISTEM INFORMASI ARSIP DAERAH BAB VI SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI BAB VII JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN BAB VIII SARANA DAN PRASARANA KEARSIPAN BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X PEMBIAYAAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2024
Sumber
LD Tahun 2024 Nomor 7
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan