Peraturan Daerah ini mengatur materi Penyelenggaraan Kearsipan, terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEBIJAKAN KEARSIPAN DAERAH BAB III PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS BAB IV PEMBINAAN KEARSIPAN DAERAH BAB V SISTEM INFORMASI ARSIP DAERAH BAB VI SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI BAB VII JARINGAN INFORMASI KEARSIPAN NASIONAL BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN BAB VIII SARANA DAN PRASARANA KEARSIPAN BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT BAB X PEMBIAYAAN BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat