(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar. (3) Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari : a. Iktisar Laporan keuangan Badan Usaha Milik daerah/Perusahaan Daerah Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas Dana tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Gubernur ini; dan b. Iktisar Laporan keuangan Badan Usaha Milik daerah/Perusahaan Daerah Pendapatan, beban dan Laba (rugi) tercantum dalam Lampiran XX Peraturan Gubernur ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat