Perda ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistematika; Perubahan RPJPD; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat