Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
ahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan berdasarkan pasal 7 Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Seruyan, perlu dibentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Hewan dan
Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Ketahanan
Pangan dan Pertanian Kabupaten Seruyan. Sesuai pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis
Dinas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 175 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Perda Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN ;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
TATA KERJA;
BAB V II
KEPEGAWAIAN;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE
ABSTRAK:
Penyakit demam berdarah Dengue merupakan penyakit dengan tingkat penularan yang cepat melalui gigitan nyamuk aedes aegypti dan obat atau vaksinnya belum ditemukan. Karena kasus demam berdarah Dengue meningkat tiap tahunnya untuk itu diperlukan cara penanggulangan melalui pengendalian perkembangbiakan, memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes
Aegypti dan nyamuk Aedes Albopictus pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus;
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 9 tahun 2003; UU No. 32 tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1991; KEPMENKES No. 560/Menkes/Per/VIII/1989; PERBUB No. 38 Tahun 2014; PERBUB No. 39 Tahun 2014; PERBUB No. 40 Tahun 2014; PERBUB No.41 Tahun 2014.
Kewenangan dan tanggung jawab Bupati Pakpak Bharat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Papak Bharat. Dan mengatur peran, hak dan kewajiban dari Barisan Muda Pemantau Jentik dan Juru Pemantau Jentik dalam rangka pengendalian penyakit Demam Berdarah Dengue.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Agustus 2017
Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. SOEDOMO KABUPAEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 55 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum SPM BLUD RSUD dr.Soedomo Kabupaten Trenggalek; Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan SPM pada BLUD RSUD; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. menjamin hak masyarakat untuk menerima setiap jenis layanan yang disediakan RSUD dengan mutu tertentu yang dilakukan masing-masing Unit Pelayanan; dan b. memberikan kepastian hukum bagi BLUD RSUD dalam memberikan pelayanan; Runag Lingkup Peraturan; Jenis Pelayanan; Indikator Standar Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 37 Tahun 2017
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 68 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir
Diubah dengan
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 68 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir
TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN ROKAN HILIR.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor DINKES/2017 tanggal januari 2017, Puskesmas di Kabupaten Rokan Hilir telah dinyatakan sebagai Puskesmas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD} berstatus Penuh, untuk membantu kelancaran proses pelayanan BLUD Puskesmas diperlukan Tarif Pelayanan BLUD Puskesmas yang proporsional, maka perlu adanya peraturan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Dimana pemerintahan daerah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan, serta tarif pelayanan kesehatan tidak bermaksud untuk mencari laba dan ditetapkan dengan asas gotong royong, adil, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
kejadian penyakit malaria yang menjadi ancaman di daerah ini sesegera mungkin diantisipasi dan ditanggulangi secara terpadu dalam bentuk usaha-usaha yang terintegrasi dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria, serta untuk mencapai target Eliminasi perlu upaya percepatan yang terstruktur dan berkesinambungan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1984; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.40 tahun 1991; Permenkes No. 5 Tahun 2013.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup, kelembagaan, upaya penanggulangan malaria, kebijakan dan strategi. Diatur tentang penemuan dan tata laksana penderita malaria, pencegahan dan penanggulangan faktor resiko, serta pembentukan kedudukan dan organisasi tim koordinasi eliminasi malaria.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 37 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 130 TAHUN2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATANMASYARAKAT PADA DINAS KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan Perguruan Tinggi Kesehatan Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Perguruan Tinggi Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Berbentuk Akademi, yang memberikan pilihan bagi daerah yang memiliki Perguruan Tinggi Kesehatan; menindak lanjuti Surat Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 144/M/VII/2018 tanggal 13 Juli2018, Perihal Pengelolaan Perguruan Tinggi Kesehatan Daerah dan sesuai laporan hasil konsultasi Tim Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Kesehatan padatanggal22 Mei2018,salah satu yang disampaikan adalah terkait penandatanganan ijazah mahasiswa tetap dilakukan oleh Direktur Akademi Keperawatan yang menjabat saat dilakukan passing out sampai dengan berakhirnya Akreditasi Akademi Keperawatan Bulukumba pada Tahun2019; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 130 Tahun2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis PusatKesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan KabupatenBulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
7. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Nomor 76 Tahun 2017 tentang Penyatuan PerguruanTinggi Kesehatan Yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, dan Pemerintah Daerah Kota ke Dalam Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan Perguruan Tinggi di LingkunganKementerian Kesehatan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten BulukumbaNomor 14 Tahun2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Tugas dan Fungsi,SusunanOrganisasai dan Tata Kerja Dinas Kesehatan KabupatenBulukumba.
Ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 130 Tahun 2017tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis PusatKesehatan Masyarakat padaDinas Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dalam rangka mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terutama di daerah yang memiliki akses sulit kefasilitas kesehatan dan penduduk yang tidak memiliki biaya untuk bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan, maka diselenggarakan Program Jaminan Persalinan. Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan untuk meningkatkan jumlah persalinan difasilitas pelayanan kesehatan serta menurunkan kasus komplikasi pada ibu hamil, ibu bersalin dan nifas serta bayi baru lahir yang belum memiliki jaminan oleh JKN/KIS atau Jaminan lainnya. Sebagai upaya menjamin efektifitas, efisiensi serta keberhasilan Program Jaminan Persalinan, maka Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan Petunjuk Pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang menetapkan tujuan dan ruang lingkup pelaksanaan program jaminan persalinan di Kabupaten Nunukan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan finansial bagi ibu hamil yang menjalani persalinan, serta meningkatkan akses dan kualitas layanan persalinan. Mengatur kriteria dan persyaratan bagi ibu hamil untuk dapat menerima manfaat dari program jaminan persalinan. Ini mencakup kriteria kelayakan seperti status kepesertaan dalam program jaminan kesehatan, dan syarat administratif yang harus dipenuhi. Menyediakan detail tentang jenis manfaat yang diberikan dalam program jaminan persalinan, termasuk layanan medis yang ditanggung, biaya yang dapat diklaim, dan batasan-batasan yang berlaku. Ini mencakup biaya persalinan, perawatan prenatal dan postnatal, serta layanan lain yang terkait dengan proses persalinan. Mengatur prosedur untuk pengajuan klaim dan pembayaran manfaat program jaminan persalinan. Ini termasuk mekanisme pendaftaran, formulir yang harus diisi, serta waktu dan cara pembayaran kepada penyedia layanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
9 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana aksi daerah penanggulangan tuberkulosis kabupaten tulungagung tahun 2017-2021
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Tulungagung Tahun 2017-2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana aksi daerah penanggulangan tuberkulosis Kabupaten Tulungagung Tahun 2017-2021. Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TB adalah dokumen operasional kebijakan daerah jangka menengah dalam rangka penanggulangan TB yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaandalam rangka mendukung eliminasi TB pada tahun 2035 dan pencapaian program pembangunan berkelanjutan/ Sustainable development goals (SDG). RAD Penanggulangan TB Kabupaten Tulungagung Tahun 2017-2021 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program penanggulangan TB dan penyehatan lingkungan dalam rangka mendukung program percepatan eliminasi TB Tahun 2035. RAD Penanggulangan TB disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I Pendahuluan, BAB II Analisa Situasi, BAB III Isu Strategis, BAB IV Indikator Kinerja, BAB V Strategi, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAYAGUNAAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAMPELAKSANAAN UPAYA KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 36 Tahun 2017
PENETAPAN PROPORSI PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA BLUD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 36, BD 2017/NO.36
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Proporsi Pembagian Jasa Pelayanan Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menunjang produktivitas kinerja yang optimal serta merangsang timbulnya sensitivitas, kesadaran dan tanggung jawab aparatur RSUD Kabupaten Nunukan, maka perlu diberikan jasa pelayanan bagi aparatur RSUD Kabupaten. Bahwa Proporsi pembagian jasa pelayanan yang diterima oleh aparatur Rumah Sakit perlu diatur sebagai pedoman dalam penetapan besaran pembagian jasa pelayanan yang akan diterima oleh setiap pegawai RSUD. Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penetapan Proporsi Jasa Pelayanan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan penyelenggaraan BLUD saat ini, sehingga perlu diganti. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolah Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu diberikan jasa pelayanan bagi aparatur RSUD Kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Penetapan Proporsi Pembagian Jasa Pelayanan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai asas, hak dan kewajiban, serta tentang bagaimana pembagian jasa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan yang dikelola sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD. Peraturan ini menetapkan proporsi atau bagian dari pendapatan yang diperoleh dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Nunukan yang akan digunakan untuk pembagian jasa pelayanan kepada pegawai atau tenaga medis. Pembagian ini biasanya mencakup insentif atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai bentuk penghargaan atas pelayanan yang mereka berikan.. Serta peraturan ini penting untuk memastikan bahwa ada transparansi dan kepastian dalam pembagian hasil dari layanan kesehatan, serta untuk memberikan motivasi tambahan kepada tenaga medis dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik. Juga dapat menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan dan alokasi anggaran di rumah sakit tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penetapan Proporsi Jasa Pelayanan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat