Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum SPM BLUD RSUD dr.Soedomo Kabupaten Trenggalek; Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan SPM pada BLUD RSUD; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. menjamin hak masyarakat untuk menerima setiap jenis layanan yang disediakan RSUD dengan mutu tertentu yang dilakukan masing-masing Unit Pelayanan; dan b. memberikan kepastian hukum bagi BLUD RSUD dalam memberikan pelayanan; Runag Lingkup Peraturan; Jenis Pelayanan; Indikator Standar Pelayanan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat