dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup, kelembagaan, upaya penanggulangan malaria, kebijakan dan strategi. Diatur tentang penemuan dan tata laksana penderita malaria, pencegahan dan penanggulangan faktor resiko, serta pembentukan kedudukan dan organisasi tim koordinasi eliminasi malaria.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat