Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 37 Tahun 2017

Eliminasi Malaria di Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup, kelembagaan, upaya penanggulangan malaria, kebijakan dan strategi. Diatur tentang penemuan dan tata laksana penderita malaria, pencegahan dan penanggulangan faktor resiko, serta pembentukan kedudukan dan organisasi tim koordinasi eliminasi malaria.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 37 Tahun 2017 tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.37
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 726 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan