Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 36 Tahun 2017

Penetapan Proporsi Pembagian Jasa Pelayanan Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai asas, hak dan kewajiban, serta tentang bagaimana pembagian jasa pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan yang dikelola sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD. Peraturan ini menetapkan proporsi atau bagian dari pendapatan yang diperoleh dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD Nunukan yang akan digunakan untuk pembagian jasa pelayanan kepada pegawai atau tenaga medis. Pembagian ini biasanya mencakup insentif atau tambahan penghasilan yang diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai bentuk penghargaan atas pelayanan yang mereka berikan.. Serta peraturan ini penting untuk memastikan bahwa ada transparansi dan kepastian dalam pembagian hasil dari layanan kesehatan, serta untuk memberikan motivasi tambahan kepada tenaga medis dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik. Juga dapat menjadi acuan dalam pengelolaan keuangan dan alokasi anggaran di rumah sakit tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Penetapan Proporsi Pembagian Jasa Pelayanan Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2017
Sumber
BD 2017/NO.36
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan