Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Keuangan Daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, sehingga harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundang-undangan; bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan Keuangan Daerah yang selaras dengan perkembangan
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa untuk memberikan pedoman, landasan, dan
kepastian hukum dalam pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, APBD, Penyusunan rancangan APBD, Penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
93 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN SATUAN TUGAS PERLINDUNGAN MASYARAKAT DI KAB. DEMAK-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2022/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa perlindungan masyarakat memiliki peran strategis dalam membentuk penanggulangan bencana, keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan sosial kemasyarakatan serta upaya pertahanan negara;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan perlindungan masyarakat di Kabupaten Demak, perlu pengaturan
mengenai penyelenggaraan satuan tugas perlindungan masyarakat di Kabupaten Demak;
c. bahwa satuan tugas perlindungan masyarakat di Kabupaten Demak sangat dibutuhkan oleh masyarakat
sehingga perlu diatur penyelenggaraannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Di Kabupaten Demak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Demak Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan tersebut mengatur mengenai ketertiban Umum; Pengorganisasian; Tugas, Hak, dan Kewajiban; Pemberdayaan; Peningkatan Kapasitas; Pembinaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Insentif Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Adnaan WD Payakumbuh
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi maksud Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, perlu ditetapkan Insentif Jasa Pelayanan pada RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh; bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Adnaan WD Payakumbuh sebagai pedoman dalam pembagian jasa pelayanan di lingkungan RSUD dr.
Adnaan WD Payakumbuh; bahwa dengan ditetapkannya beberapa peraturan perundang-undangan pada tahun berjalan, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2021 tentang Insentif Jasa Pelayanan Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Adnaan WD Payakumbuh;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 63 Tahun 2015, Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 41 Tahun 2020,
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG INSENTIF JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ADNAAN WD PAYAKUMBUH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 22 TAHUN 2021 TENTANG INSENTIF JASA PELAYANAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. ADNAAN WD PAYAKUMBUH
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 17
TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN,
PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN
BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERIODE 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk semakin mengoptimalkan pelaksanaan
pendidikan politik bagi Anggota Partai Politik, profesionalisme
dan kreatifitas partai politik dalam menjalankan peran,
fungsi, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, maka ketentuan mengenai besaran
nilai bantuan keuangan Partai Politik perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 17
Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-
2024;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2006
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 17
Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019-
2024; yaitu merubah pasal 3 "Pasal 3
(1) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik yang
mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
per suara sah.
(2) Besaran bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik setiap
tahunnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota."
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 17
Tahun 2020
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Daerah sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selaras dengan visi dan misi Pemerintah Daerah, perlu mendorong aktivitas perekonomian daerah melalui optimalisasi kinerja badan usaha milik daerah; bahwa keberadaan Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” sebagai Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha “Pedaringan” Kota Surakarta sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah (Perda) tersebut mengatur tentang nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, azas dan kegiatan usaha, jangka waktu, permodalan, tata cara permodalan, aset, organ dan pegawai, tata kelola perusahaan yang baik, tata cara evaluasi, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaanm operasional dan pelaporan, kerjasama, penggunaan laba, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, tunjangan dan pensiun, pembinaan dan pengawasan, pengadaan barang dan jasa pada Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2017 dicabut.
46 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di
Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan
Peserta Didik Baru secara obyektif, transparan, non
diskriminatif dan akuntabel pada pendidikan
menengah dan pendidikan khusus di Provinsi Jawa
Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa
Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan
khususnya dampak pandemi Covid-19 dan untuk
mencegah meningkatnya peserta didik lulusan
Sekolah Menengah Pertama/sederajat yang tidak
melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, maka
Peraturan Gubernur Jawa Tengah sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
7 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah
Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Di
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penambahan angka 29, angka 30, angka 31 dan angka 32 pada Pasal 1, penghapusan Pasal 11 ayat (3), perubahan ayat (2), ayat (7), ayat (10) Pasal 12, penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) pada Pasal 12, penyisipan ayat (5a) dan ayat (5b) pada Pasal 12, penambahan ayat (11) Pasal 12, penyisipan ayat (2a) Pasal 13, penghapusan ayat (3) Pasal 13, perubahan Pasal 17 ayat (4), penyisipan ayat (4a) dan ayat (4b) Pasal 17, penyisipan ayat (6a) dan ayat (7a) Pasal 17, penambahan Bagian Kedelapan dan Pasal 22A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 diubah.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam Perbup No. 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Kab. Pessel No. 4 Tahun 2020, masih terdapat beberapa ketentuan yang belum diatur sesuai dengan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE, sehingga perlu diubah.
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 82 Tahun 2012, Perpres No. 95 Tahun 2018, Permenkominfo No. 7 Tahun 2013, Permenkominfo No. 5 Tahun 2015, PermenpanRB No. 5 Tahun 2018, Permenkominfo No. 8 Tahun 2019, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permen Perencanaan Pemb. Nas./Ka BPPN No. 16 Tahun 2020, Perda Prov. No. 20 Tahun 2018, Perda Kab. Pessel No. 4 Tahun 2020, Perbup No. 22 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan SPBE diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 40 diubah
2. Ketentuan Pasal 54 diubah
3. Ketentuan Pasal 62 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2022
KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2022/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 221 huruf b dan peraturan Daerah Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ,perlu menetapakan Peraturan Buati tentang Kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Dasar hukum dalam peraturan ini ; UU No 28 Tahu 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022;PP No 71 Tahun 2010;PP No 12 Tahun 2019 Permendagri No 64 Tahun 2013;Permendagri No 90 Tahun 2019;Permendagri no 10 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten musi rawas,ketentuan umum,kebijakan akuntansi ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2022.
mencabut peraturan Bupati Nomor 103 Tahun 2018 tentang kbijakan akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Berbasis Akrual.
9 Hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 12, BN.2022 (1264)/10 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Tertib Persidangan Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata tertib persidangan Dewan SDA Nasional, tata cara pengambilan keputusan persidangan Dewan SDA Nasional, tata tertib rapat kerja, tata cara pengambilan keputusan rapat kerja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat