Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Periode 2019- 2024; yaitu merubah pasal 3 "Pasal 3 (1) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per suara sah. (2) Besaran bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik setiap tahunnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota."
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat