Peraturan Daerah (Perda) tersebut mengatur tentang nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, azas dan kegiatan usaha, jangka waktu, permodalan, tata cara permodalan, aset, organ dan pegawai, tata kelola perusahaan yang baik, tata cara evaluasi, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaanm operasional dan pelaporan, kerjasama, penggunaan laba, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, tunjangan dan pensiun, pembinaan dan pengawasan, pengadaan barang dan jasa pada Perumda Pergudangan dan Aneka Usaha Pedaringan Kota Surakarta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat