Dalam peraturan ini diatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten musi rawas,ketentuan umum,kebijakan akuntansi ,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat