Peraturan tersebut mengatur mengenai ketertiban Umum; Pengorganisasian; Tugas, Hak, dan Kewajiban; Pemberdayaan; Peningkatan Kapasitas; Pembinaan; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat