Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penambahan angka 29, angka 30, angka 31 dan angka 32 pada Pasal 1, penghapusan Pasal 11 ayat (3), perubahan ayat (2), ayat (7), ayat (10) Pasal 12, penyisipan ayat (3a) dan ayat (3b) pada Pasal 12, penyisipan ayat (5a) dan ayat (5b) pada Pasal 12, penambahan ayat (11) Pasal 12, penyisipan ayat (2a) Pasal 13, penghapusan ayat (3) Pasal 13, perubahan Pasal 17 ayat (4), penyisipan ayat (4a) dan ayat (4b) Pasal 17, penyisipan ayat (6a) dan ayat (7a) Pasal 17, penambahan Bagian Kedelapan dan Pasal 22A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat