Bupati menunjuk Bank Umum yang sehat sebagai pemegang rekening kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menyimpan uang Daerah yang berasal dari penerimaan Daerah yang bersumber dari dari penerimaan daerah yang bersumber dari dana Otsus dan DTI. Pemerintah daerah memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada Bank Umum yang ditunjuk.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat