Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-02/MENKO/POLHUKAM/7/2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundangundangan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN.2019/No.909, jdih.kemkes.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 2, BN.2017/No.835, jdih.kemkes.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 5, BN.2016/No.1898, jdih.kemkes.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 12, BN.2014/No.1318, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Pengelolaan Perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2014.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor PER-03/MENKO/POLHUKAM/7/2012 Tahun 2012
Permenko Polhukam No. 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. PER-03/MENKO/POLHUKAM/7/2012, jdih.polkam.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 7, BN 2023 (576); 9 hlm
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Peningkatan Manfaat Jaminan Kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta Keluarga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
peraturan - menteri - luar - negeri - tentang - tata - kelola - naskah - perjanjian - internasional
2023
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 4, BN 2023 (217) : 17 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Kelola Naskah Perjanjian Internasional
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri bertanggung jawab untuk melaksanakan tata kelola terhadap naskah asli dan salinan naskah resmi perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 116 Tahun 2020; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas tata kelola naskah Perjanjian
Internasional, Pemrakarsa menyelenggarakan fungsi:
a. pencetakan Naskah Asli Perjanjian Internasional yang
telah siap ditandatangani di atas Kertas Perjanjian dan
disimpan dalam Map Perjanjian;
b. penyampaian setiap Naskah Asli Perjanjian Internasional
yang telah ditandatangani kepada Penyimpan untuk
disimpan dan dipelihara;
c. penyimpanan Salinan Naskah Resmi (Certified True Copy)
yang diterbitkan oleh Menteri;
d. penjagaan kelengkapan, keutuhan, keamanan, dan
keselamatan fisik dan informasi Naskah Asli Perjanjian
Internasional sampai diserahkan kepada Penyimpan; dan
e. pengiriman dan pertukaran Naskah Asli Perjanjian
Internasional dengan Mitra dilakukan melalui saluran
diplomatik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
tata - cara - legislasi - dokumen - pada - kementrian - luar - negeri
2022
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 14, BN 2023 (1119) : 9 Halaman, jdih.kemlu.go.id
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Cara Legalisasi Dokumen pada Kementerian Luar Negeri
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi kepentingan masyarakat dalam
memberikan layanan yang cepat, efisien, dan efektif terhadap permohonan legalisasi pada dokumen, serta untuk menciptakan tertib administrasi dan memberikan
kepastian hukum bagi masyarakat, perlu mengatur mengenai legalisasi dokumen pada Kementerian Luar Negeri.
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; Staatsblad 1909 No. 291; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 116 Tahun 2020; Perpres No. 2 Tahun 2021; Dan Permenlu No. 6 Tahun 2021
Pasal 5
(1) Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dilakukan terhadap Dokumen yang terlebih dahulu
dilegalisasi oleh: a. Pejabat yang Ditunjuk oleh Menteri yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufa; atau
b. Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan atau Pejabat
yang Ditunjuk pada Perwakilan Negara Asing untuk
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf b.
(2) Legalisasi terhadap Dokumen yang diterbitkan oleh Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf d diajukan tanpa
perlu terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 22, BN 2020/ NO 1417; https://jdih.kemlu.go.id/ : 40 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri Dan Perwakilan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat