Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 176 Tahun 2016

Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur tentang penggunaaan Kode Rekening sebagai acuan pengisian APBD, yang terdiri dari Lampiran I s.d. VI, yang berisi Daftar Kode Rekening Aset, Kewajiban, Ekuitas Dana, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
176
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 2016
Tanggal Pengundangan
21 September 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 71025
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 128 Tahun 2018 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 194 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 136 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  3. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 109 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 Tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  4. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 245 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  5. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 245 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

  6. Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 176 Tahun 2016 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71040);
Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kcde Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan Peraturan Gubernur Nomor 264 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2012 tentang Daftar Susunan Kode Rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan