Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 177 Tahun 2014

Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
177
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 September 2014
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2014
Tanggal Berlaku
09 Desember 2014
Sumber
LN.2014/NO.381, LL KEMENKUMHAM: 6 HLM.
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2681 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan