Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 2004

Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2004
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Desember 2004
Sumber
LL SETNEG : 6 HLM.
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1391 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 104 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon I
  2. KEPPRES No. 162 Tahun 1999 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Struktural Eselon I

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan