Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1953

Perpanjangan Waktu Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Waktu Peninjauan Kembali Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
173
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Oktober 1953
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 September 1953
Sumber
https://jdihn.go.id/
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Menetapkan :
  1. Undang-undang No. 22 tahun 1948 atas peratruan-daerah propinsi Sumatera-Tengah
    Terhitung mulai tanggal 1 September1953 memperpandjang waktu untuk mengambil ketetapan sebagai termaksud dalam pasal 30 ajat 1 Undang-undang No. 22 tahun 1948 atas peratruan-daerah propinsi Sumatera-Tengah tanggal 21 Mei 1953 No.155/G/DPRS/53 dengan tiga bulan.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan