Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 175 Tahun 1953

Perpanjangan Waktu Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tentang Lalu Lintas Dan Pemungutan Retribusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Waktu Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tentang Lalu Lintas Dan Pemungutan Retribusi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
175
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1953
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Oktober 1953
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 Oktober 1953
Sumber
https://jdihn.go.id/
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Menetapkan :
  1. Memperpandjang dengan 3 bulan mulai tanggal 25 Oktober 1953 waktu jang dimaksudkan dalam pasal 30 ajat (1) Undang-undang No.22 tahun 1948 untuk mengesahkan peraturan-daerah Propinsi Kalimantan tanggal 24 Djuli 1953 tentang lalu-lintas dan pemungutan retribusi di terusan-terusan jang dikuasai oleh daerah Propinsi tersebu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan