Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. bahw
a ber
d
asarkan ke
t
en
t
uan P
asal 1
6 ay
at (
2
) Pe
ratu
ran Ment
eri Pe
nd
a
y
agu
naan Ap
aratu
r N
egara d
an Re
f
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
entan
g Pe
n
yede
r
hanaan S
truktu
r O
r
g
anisas
i p
a
d
a l
nstans
i Pemerintah u
nt
uk Pe
n
yederhanaan Bir
okras
i, pe
ru b
ahan o
r
g
anisas
i p
a
d
a i
nstans
i D
a
e
rah K
abupat
e
n h
as
il penyede
rhanaan S
truk
t
u
r O
r
ganisas
i di
t
e
ta
pkan ole
h Kepala D
a
e
rah sesuai dengan ke
t
e
nt
uan peratu
ran perundang-
undan
gan
; b. b
ahwa dalam rangka mewuj
udkan tata kelola pemerin
tahan y
ang e
f
e
ktif d
an efi
s
ien gu
na me
ningkatkan ki
nerj
a pemerintahan d
an pela
y
anan pub
lik di l
ingkun
gan i
nstans
i Pemerin
tah K
abupat
e
n M
una per
l
u dil
akukan pen
yederhanaan bi
r
o
kras
i; c. bah
w
a dalam rangka penyederhanaan bi
r
o
krasi Pemerintah K
abupat
e
n M
una
, pe
r
l
u dil
akukan penataan s
usunan o
r
ganisasi d
an tata kerj
a Dinas Koperasi
, U
saha Kecil d
an Mene
n
gah K
abupat
e
n M
una
; d. bahwa ber
d
asarkan pertimban
gan seba
gaimana dimaksud p
a
d
a hur
uf a
, huruf b d
an huruf c, per
l
u me
n
e
t
apkan Pe
raturan B
upati M
una t
e
ntang O
r
g
anisasi d
an T
ata Kerj
a D
inas Koperas
i, U
saha Kecil dan M
ene
n
gah K
abupat
e
n M
una
;
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndang D
asar N
egara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
ndang-U
ndang Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
nt
ang Pembent
ukan D
a
e
rah Ti
ngkat I
I di S
ula
we
s
i (
Lembaran Negara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 1
959 N
omo
r 74, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
8
22
)
; 3. U
ndan
g-U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
nt
ang Pembent
ukan Pe
raturan Pe
rundang-
undan
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
1 N
omo
r 82, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5234
) seb
a
gaimana t
el
ah diubah dengan U
ndang-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
0
1
9 t
e
nt
ang Pe
rubahan atas U
ndang- U
ndang Nomo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
1 t
e
ntang Pembe
nt
ukan Pe
ratu
ran Pe
rundan
g-
undan
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
3, T
ambahan Le
mbaran Negara Republi
k I
ndo
nes
i
a N
omo
r 6389
)
; 4. U
ndang-Undan
g Nomo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lemb
aran N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
587
) seb
a
gaimana t
el
ah di
ubah beberap
a kali te
rakhir den
gan U
ndang-U
ndan
g Nomo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang C
ipta Ke
r
j
a {
Lembar N
egara Republik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
573
)
; 5. U
ndang-U
ndang Nomo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
ang A
dministras
i Peme
r
i
nt
ahan (
Lembaran N
egara Republi
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
4 Nomo
r 2
92, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
nes
i
a N
omo
r 5
601) seba
gaimana t
elah diubah den
gan U
ndang-U
ndang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
nt
ang C
ip
ta Ke
r
j
a {
Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara I
ndo
ne
s
i
a Nomo
r 6573
)
; 6. Pe
raturan Peme
r
i
ntah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
an
g Pe
ran
gkat D
a
e
rah {
Lembaran N
egara Repub
li
k I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
14
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Repub
li
k I
ndone
s
i
a Nomo
r 5888
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
gan Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
raturan Pemer
i
ntah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pe
rangkat D
a
e
rah {
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republi
k I
ndo
ne
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 7. P ra u
ran Pemerin
t
ah Republi
k I
ndon i
a N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
1
7 te
n tang Pembinaan d
an Pe
ngaw
asan P n elengg
araan Pemerintah D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omor 73, T
ambahan Le
mb
a
r
an N
egara R
epublik I
ndones
i
a N
omo
r 6041); 8. Pe
raturan M
en
t
e
r
i D
alam N
eg ri N
omo
r 80 T
a
h
un 2
0
1
5 te
n
tang Pemben
t
ukan P
roduk H
ukum O
a
e
rah (
Berita N
eg
ara Re
publik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
5 N
omo
r 1
8
3
) se
ba
g
a
i
mana tel
ah d
iubah dengan Pe
rat
u
r
an M
en
t
eri D
alam N
egeri N
omo
r 1
20 T
ahun 2
0
1
8 tenta
ng Pe
rubahan atas Pe
ratu
r
an M
en
t
eri D
a
l
a
m N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
0
1
5 te
nt
ang Pemben
t
ukan Produk H
ukum D
a
e
rah (
Serita N
egara R
epub
lik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
8 N
omo
r 1
57
)
; 9. Pe
rat
uran M
en
t
eri Kope
ras
i d
a
n U
s
aha K
ecil d
an M
enengah R
epub
li
k I
ndones
i
a N
omo
r 1
3
/
P
e
r
/
M.KUKM
/
X
/
20
1
6 Te
ntang Pedoman N
omenklatu
r Pe
rangkat D
a
e
rah B
idan
g Kope
ras
i d
an U
saha K
ecil d
an M
enen
gah
; 1
0
. Pe
ratu
r
an M
en
t
eri Pe
nd
a
y
a
gunaan A
paratu
r N
eg
ara d
an Ref
o
rmas
i B
ir
okras
i R
epubli
k I
ndones
i
a N
omo
r 1
7 T
ahun 2
021 t
e
nt
ang Pe
nye
taraan Ja
b
atan A
dmi
n
i
strasi ke D
alam Ja
batan F
un
gsional (
Ber
i
ta N
egara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 525
)
; 1
1. Pe
raturan M
ent
e
ri Pe
nda
y
a
gunaan A
parat
u
r N
egara d
an Ref
o
rmasi B
i
r
o
krasi Repub
lik I
ndones
i
a N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
n
ye
de
rhanaan S
trukt
u
r O
r
ganisas
i p
ad
a I
nstans
i Pemerintah U
nt
uk Penyede
rhanaan B
ir
o
kras
i (
Beri
t
a N
eg
ara Republik I
ndone
s
i
a T
ahun 2
021 Nomo
r 5
46
)
; 1
2. Pe
ratu
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
0
1
6 tent
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
01
6 N
omo
r 6
, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bup
at
e
n M
una N
omo
r 6) seba
g
aimana tel
ah diubah dengan Pe
rat
u
ran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2 T
ahun 2
021 t
e
ntang Pe
r
ubahan A
tas Pe
raturan D
a
erah K
a
b
upat
e
n M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
n
t
ang Pembent
ukan d
an S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 2
, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 2)
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2022
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. HI. ZAINAL UMAR SADIKI PADA DINAS KESEHATAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2022/No. 500
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Zainal Umar Sidiki pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan pasar 4 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 tahun 2016; PP no 47 Tahun 2001; PP No 77 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Zainal Umar Sadiki pada Dinas Kesehatan termasuk pembentukan, susunan organisasi dan kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja, eselonasi, pengangkatan, dan pemberhentian, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2022.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan efektivitas
penyelenggaraan dan kualitas pelayanan kepada
masyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah perlu didukung sumberdaya
manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara
kualitatif dan kuantitatif; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan
bahwa pengadaan, persyaratan, pengangkatan,
penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban
dan pemberhentian pejabat pengeloladan pegawaiyang
berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai
dengan Perjanjian Kerja di LingkunganBadan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman
Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai
dengan Perjanjian Kerja di LingkunganBadan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Utara dengan sistematika; Ketentuan Umum; Formasi Dan Pengadaan Pegawai Dengan Perjanjian Kerja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah; Pengangkatana Pegawai Dengan Perjanjian Kerja BLUD RSUD; Kedudukan, Kewajiban, Hak Dan larangan Serta Penghargaan; Pengembangan ; Pembinaan Dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan lain- Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah; bahwa untuk melaksanakan strategi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender yang memuat arah kebijakan dan strategi yang bersifat operasional dan implementasi serta terukur pada setiap triwulannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Sumatera Selatan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender
Maksud penetapan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender adalah untuk memberi arah dan pedoman bagi pelaku pembangunan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender, acuan dalam pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah terutama yang berkaitan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender pada Perangkat Daerah / unit kerja dan acuan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022-2026 dalam rangka mewujudkan dan mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam suatu kesatuan integral pembangunan dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Tujuan penetapan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender, agar pelaksanaan tugas dan fungsi Pokja Pengarusutamaan Gender dapat berjalan lancar, terpadu, sinkron dan bersinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 12 Tahun 2022
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2020
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 54 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penganggaran dan Pengalokasian; Penyaluran; Penatausahaan; Pelaporan dan Evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2022
PERBUP Kab. Gunung Mas No. 62 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Ketahanan Pangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah daerah, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.
a. kedudukan, susunan organisasi dan tugas pokok dan fungsi;
b. tata kerja;
c. kelompok jabatan;
d. kepegawaian dan eselon; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan
ABSTRAK:
a. bahwa perumahan merupakan salah satu kebutuhan
utama Masyarakat, sehingga diperlukan kebijakan
kemudahan dalam penyediaan perumahan bagi
Masyarakat agar terwujud Masyarakat Kabupaten Bantul
yang harmonis, sejahtera, dan berkeadilan;
b. bahwa penyelenggaraaan perumahan harus mampu
menyediakan rumah yang layak, murah, sehat, dan
terjangkau bagi seluruh lapisan Masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Perumahan, sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan; Lokasi; Prasarana dan Sarana Lingkungan Perumahan, serta Utilitas Umum Perumahan; Kepadatan; Ketentuan Pembangunan; Pengelolaan Lingkungan; Tata Cara Penyelenggaraan Perumanah; Penyerahan Prasarana dan Sarana Lingkungan serta Utilitas Umum; Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Ketentuan Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 26 HLM; Lampiran: 9 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 12 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Kerja Dan Pelaksanaan Tugas Provinsi Jawa Timur Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Provinsi Jawa Timur Tahun 2022;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950 :
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan uu No 9 Tahun 2015:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
PP no 12 Tahun 2019:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Pergub Jawa Timur No 55 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah:
2. Ketentuan Bab IV, Bab VI, Bab VII, Bab VIII, Bab IX, Bab X, Bab XII dan Bab XVIII dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat