Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Zainal Umar Sadiki pada Dinas Kesehatan termasuk pembentukan, susunan organisasi dan kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja, eselonasi, pengangkatan, dan pemberhentian, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat