Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Organisasi Bersifat Khusus Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hi. Zainal Umar Sadiki termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi dan kedudukan, tugas dan fungsi, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian, otonomi kepegawaian, otonomi keuangan dan barang milik daerah, tata kerja, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat