Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2022

Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud penetapan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender adalah untuk memberi arah dan pedoman bagi pelaku pembangunan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender, acuan dalam pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah terutama yang berkaitan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender pada Perangkat Daerah / unit kerja dan acuan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022-2026 dalam rangka mewujudkan dan mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam suatu kesatuan integral pembangunan dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Tujuan penetapan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender, agar pelaksanaan tugas dan fungsi Pokja Pengarusutamaan Gender dapat berjalan lancar, terpadu, sinkron dan bersinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gunung Sugih
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
03 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan