Maksud penetapan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender adalah untuk memberi arah dan pedoman bagi pelaku pembangunan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender, acuan dalam pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah terutama yang berkaitan dalam upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender pada Perangkat Daerah / unit kerja dan acuan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022-2026 dalam rangka mewujudkan dan mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam suatu kesatuan integral pembangunan dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Tujuan penetapan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender, agar pelaksanaan tugas dan fungsi Pokja Pengarusutamaan Gender dapat berjalan lancar, terpadu, sinkron dan bersinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat