Materi pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (6) Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan ayat (6) Pasal 9 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22 diubah; Ketentuan BAB VIII diubah; Ketentuan ayat (7) Pasal 23 diubah; Ketentuan Pasal 24 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah; Ketentuan Pasal 30 diubah; Ketentuan Pasal 31 dihapus; Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 BAB baru yakni BAB XA dan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 31A, Pasal 31B, Pasal 31C; Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan Pasal 33 dihapus; Ketentuan Pasal 34 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat