Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan; Lokasi; Prasarana dan Sarana Lingkungan Perumahan, serta Utilitas Umum Perumahan; Kepadatan; Ketentuan Pembangunan; Pengelolaan Lingkungan; Tata Cara Penyelenggaraan Perumanah; Penyerahan Prasarana dan Sarana Lingkungan serta Utilitas Umum; Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; Ketentuan Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
29 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2022
Tanggal Berlaku
29 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NO.12
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 911 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2013 ttg Penyelenggaraan Perumahan
  2. PERDA Kab. Bantul No. 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan