UU No. 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
UU No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Yogyakarta Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bogor dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bogor, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Bogor terdiri atas 6 (enam) Kecamatan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bogor dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 Dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sukabumi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Sukabumi terdiri atas 47 (empat puluh tujuh) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kecamatan Palabuhanratu.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerahdaerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nr 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) Tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa
UU No. 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sukabumi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kota Sukabumi di Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Sukabumi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kota Sukabumi di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Sukabumi terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Sukabumi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Kecil dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang No.14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat
UU No. 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cianjur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969 tentang Pembentukan Kabupaten purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Cianjur, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Cianjur terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Cianjur berkedudukan di Kecamatan Cianjur.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cianjur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Palembang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang menjadi dasar pembentukan Kota Palembang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Palembang terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Palembang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Ogan Komering Ulu terdiri atas 13 (tiga belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu berkedudukan di Kecamatan Baturaja Timur.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ilir, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ilir, di Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ilir, berkedudukan di Kecamatan Kayu Agung.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Rawas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Musi Rawas, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Kecamatan Muara Beliti.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Rawas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Banyuasin dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Musi Banyuasin, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Musi Banyuasin berkedudukan di Kecamatan Sekayu.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Musi Banyuasin dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
UU No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Muara Enim dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Muara Enim, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
UU ini mengatur mengenai Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Muara Enim terdiri atas 22 (dua puluh dua) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Muara Enim berkedudukan di Kecamatan Muara Enim.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Muara Enim dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat