KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR - PROVINSI SUMATERA SELATAN
2024
Undang-undang (UU) NO. 94, LN 2024 (280), TLN (7031): 6 hlm.; jdih.setneg.go.id
Undang-undang (UU) tentang Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ilir, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945.
- UU ini mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ilir, di Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Ogan Komering Ilir, terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ilir, berkedudukan di Kecamatan Kayu Agung.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 9 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 6, penjelasan hlm 7 sd 9)
|