UU ini mengatur mengenai Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kota Palembang terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat