UU ini mengatur mengenai Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas berkedudukan di Kecamatan Muara Beliti.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat