UU ini mengatur mengenai Kabupaten Musi Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Musi Banyuasin terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Musi Banyuasin berkedudukan di Kecamatan Sekayu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat