UU ini mengatur mengenai Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Ogan Komering Ulu terdiri atas 13 (tiga belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Ogan Komering Ulu berkedudukan di Kecamatan Baturaja Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat