ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
pendanaan pendidikan bahwa Pendanaan pendidikan menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan
gratis yang berkualitas, perlu dilakukan secara terpadu,
terintegrasi, sinergi, dan holistic melalui suatu system
pembiayaan yang jelas dan tepat sasaran maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Palopo tentang
Penyelenggaraan dan Petunjuk Telmis Pelaksanaan Program
Pendidikan Gratis di Kota Palopo.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahaan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5167);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
2
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8).
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI
KOTAPALOPO
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang di maksud dengan :
1. Kota adalah Kota Palopo
2. W alikota adalah W alikota Palopo
3. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Palopo;
5. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya
disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kota Palopo;
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo;
7. Program Pendidikan Gratis adalah program pemerintah Kota Palopo
untuk membebaskan atau meringankan biaya peserta didik pendidikan
Dasar tanpa mengurangi peran serta masyarakat;
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD Kota adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Palopo;
9. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang selanjutnya
disingkat RAPBS adalah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
yang disusun oleh Satuan Pendidikan Dasar;
10. Biaya Operasi Nonpersonalia adalah biaya yang diperlukan satuan
pendidikan Dasar untuk membiayai kegiatan operasional nonpersonalia
selama satu tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan
agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara
teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan;
11. Sarana adalah fasilitas pembelajaran yang dapat dipindah-pindah;
12. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi
sekolah / madrasah;
13. Perabot adalah sarana pengisi ruang;
14. Rombongan Belajar yang selanjutnya disingkat Rombel adalah kelompok
peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas;
15. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan
formal yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah
Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta
menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan
yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsnawiyah
atau bentuk lain yang sederajat;
3
16. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur jalur formal, nonformal, dan
informal pada setiap jenjang pendidikan;
1 7. Pendidik adalah tenaga prof esional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai basil pembelajaran, dan
melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada satuan
pendidikan Dasar;
18. Tenaga Kependidikan adalah petugas yang melaksanakan administrasi,
pengelolaan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan
pada satuan pendidikan Dasar;
19. Insentif Pendidik adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada
guru yang berstatus PNS dan NON PNS yang menerima tunjangan
profesi dan dibayar berdasarkan kelebihan jam mengajar serta
tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru yang berstatus Non
PNS dibayar berdasarkan jam mengajar/perminggu untuk perhitungan
satu bulan;
20. lnsentif Tenaga Kependidikan adalah tambahan penghasilan yang
diberikan kepada Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas atau
Guru Kelas, Kepala Tata Usaha, Pembantu Bendahara Pendidikan
Gratis, Pembantu Bendahara Barang, Pegawai Tata Usaha atau Tenaga
Administrasi Sekolah/Operator, Kepala/Pengelola Laboratorium,
Kepala/Pengelola Perpustakaan, tenaga pengamanan sekolah, Bujang
Sekolah atau Cleaning Service;
2 1. Profil Sekolah adalah gambaran tentang peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, dan rombongan belajar yang menjadi dasar pengalokasian
dana Pendidikan Gratis;
22. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan basil belajar
peserta didik;
23. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
sebagai penyelesaian dari suatu satuan pendidikan;
24. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah
program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyedian
pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan
dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
BABII
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan Program Pendidikan Gratis, adalah:
a. Membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik, pemberian insentif
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta tambahan biaya operasional
sekolah;
b. Mempercepat penuntasan wajib belajar pendidikan dasar melalui
perluasan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu;
c. Meningkatkan relevansi pendidikan yang berbasis kompetensi agar dapat
mengikuti perkembangan global;
d. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan
untuk memenuhi mutu dan produktivitas sumber daya manusia yang
unggul.
4
Pasal 3
Sasaran Program Pendidikan Gratis adalah satuan pendidikan formal
jenjang pendidikan dasar se-Kota Palopo.
BAB Ill
PROSEDUR PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS
Bagian Kesatu
Proses Penyusunan Proftl dan Penetapan Alokasi Dana
Paragraf 1
Proses Penyusunan Proftl
Pasal 4
Penyusunan profit sekolah/madrasah dilakukan dengan prosedur:
( 1) Tim Pengelola Pendidikan Gratis Kota Palopo menyiapkan dan
menyampaikan format Profil Sekolah/madrasah ke setiap
sekolah/madrasah sebelum awal tahun pelajaran baru;
(2) Tim Pengelola Sekolah/madrasah menyampaikan Profil
Sekolah/madrasah ke Tim Pengelola Pendidikan Gratis Kota Palopo
paling lam.bat awal bulan Agustus dalam rangkap 2{dua);
(3) Tim Pengelola Pendidikan Gratis Kota Palopo melakukan rekapitulasi
data Profil sekolah/madrasah dan selanjutnya menjadi bahan dalam
menyusun kebijakan terkait pengelolaan pendidikan gratis;
Paragraf2
Penetapan Alokasi Dana
Pasal 5
(1) Penetapan alokasi dana Pendidikan Gratis Tahun Anggaran berjalan tiap
sekolah/madrasah didasarkan pada data profil sekolah Tahun Pelajaran
sebelumnya;
(2) Tim Pengelola Pendidikan Gratis Kota Palopo melakukan verifikasi data
jumlah siswa, sebagaimana tercantum dalam data profil;
(3) Atas dasar profil sekolah/madrasah Tim Pengelola Program Bantuan
Pendidikan Gratis Pendidikan Dasar menyusun alokasi dana Program
Bantuan Pendidikan Gratis untuk setiap sekolah/madrasah;
(4) Alokasi dana Program Bantuan Pendidikan Gratis Pendidikan Dasar
untuk SD /MI, dan SMP /MTs dengan rincian sebagai berikut :
a. Jumlah bantuan Pendidikan Gratis adalah paling banyak SOo/o (lima
puluh per seratus) dari dana BOS/persiswa/tahun dan disesuaikan
dengan kondisi keuangan daerah.
b. Biaya personalia dalam bentuk insentif Pendidik dan Tenaga
Kependidikan adalah prioritas dalam program Pendidikan Gratis.
(5) Dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost)
dari biaya operasional satuan pendidikan tidak tergantung pada jumlah
peserta didik, maka diterapkan kebijakan khusus untuk satuan
pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 orang.
Kebijakan khusus tersebut adalah dengan memberikan besar alokasi
dana Pendidikan Gratis minimal sebanyak 60 peserta didik, baik untuk
satuan pendidikan tingkat SD/MI maupun tingkat SMP/MTs.
5
Bagian Kedua
Proses Penyaluran, Pertanggungfawaban dan Pengembalian Dana
Paragraf 1
Proses Penyaluran
Pasal 6
(1) Dana Pendidikan Gratis yang diterima sekolah/madrasah disimpan
dalam rekening giro atas nama sekolah bukan atas nama pribadi.
(2) Penyaluran dana Pendidikan Gratis ke sekolah/madrasah menggunakan
mekanisme Penggantian Uang (GU).
(3) Pada awal Tahun Anggaran, Bendahara Umum Daerah (BUD)
memberikan Uang Persediaan (UP) ke Dinas Pendidikan, selanjutnya
Dinas Pendidikan menyalurkan ke sekolah/madrasah dalam bentuk
uang panjar.
(4) Uang Persediaan (UP) bagi sekolah tidak akan disalurkan jika
sekolah/madrasah belum menyerahkan Rencana Kerja Anggaran
Anggaran (RKA), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS) tahun anggaran berjalan dan struktur pengelola pendidikan
gratis sekolah/madrasah yang telah diverifikasi oleh pengelola program
Pendidikan Gratis.
(5) Sekolah/madrasah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan
sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
(6) Laporan pertanggungjawan keuangan yang dibuat sekolah/madrasah
sebesar dengan uang panjar, atau kurang dari uang panjar, atau
melebihi dari uang panjar yang diterima.
(7) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Dinas Pendidikan memprosesnya dan menyampaikan ke BPKAD
untuk dimintakan kembali penggantian dana yang telah digunakan
sekolah/madrasah.
Paragraf2
Pertanggungjawaban dan Pengembalian Dana
Pasal 7
(1) Pada akhir tahun anggaran, sekolah/madrasah mempertanggung
jawabkan uang panjar yang diterima pada awal tahun anggaran dalam
bentuk SPJ-Nihil.
(2) Dana Pendidikan Gratis yang tidak digunakan atau tidak dapat di-SPJkan hingga akhir tahun anggaran, dikembalikan oleh bendahara sekolah
atas persetujuan Kepala Sekolah ke Bendahara Pengeluaran Dinas
Pendidikan untuk selanjutnya disetor ke Kas daerah dengan
menggunakan Surat Tanda Setoran (STS).
BABIV
PENGGUNAAN DANA PENDIDIKAN GRATIS
Bagian Kesatu
Komponen Pembiayaan
Pasal 8
Komponen pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan Gratis terdiri atas :
a. Biaya Operasional Personalia meliputi ;
1. Insentif Bulanan Tenaga Kependidikan;
2. Insentif kelebihan jam mengajar Guru PNS dan Non PNS yang
menerima tunjangan profesi dan;
3. Insentif mengajar Guru Non PNS yang tidak menerima tunjangan
profesi.
b. Biaya Operasional Non Personalia meliputi ;
1. Biaya alat tulis sekolah (ATS);
2. Biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP);
3. Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan;
4. Biaya daya dan jasa;
5. Biaya transportasi/ perjalanan dinas;
6. Biaya konsumsi;
7. Biaya pembinaan siswa/ekstra kurikuler;
8. Biaya Pengembangan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
dan;
9. Biaya pelaporan.
Pasal 9
(1) Biaya operasional personalia dalam bentuk Insentif Bulanan Tenaga
Kependidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka
1, terdiri atas ;
a. Insentif bulanan tenaga kependidikan SD/MI/ perbulan, sebesar:
1. Kepala Sekolah paling banyak Rp 350.000,-
2. Guru Kelas atau Wali Kelas paling banyak Rp 300.000,-
3. Pembantu Bendahara Pendidikan Gratis paling banyak Rp
300.000,-
4. Pembantu Bendahara Barang Sekolah paling banyak Rp 300.000.-
5. Tenaga Administrasi Sekolah/Operator Sekolah paling banyak Rp
300.000,-
6. Pengelola Perpustakaan paling banyak Rp300.000,-
7. Tenaga Pengamanan Sekolah paling banyak Rp 500.000.- dan
8. Bujang Sekolah atau Cleaning Service paling banyak Rp 500.000.-
b. lnsentif tenaga kependidikan SMP /MTs perbulan sebesar:
(1) Kepala Sekolah paling banyak Rp 350.000,-
(2) Wakil Kepala Sekolah paling banyak Rp 300.000,
(3) Wali Kelas paling banyak Rp 300.000,-
(4) Kepala Tata Usaha paling banyak Rp 300.000,-
(5) Pembantu Bendahara Pendidikan Gratis paling banyak Rp
300.000,-
(6) Pembantu Bendahara Barang Sekolah paling banyak Rp 300.000.
(7) Staf Tata Usaha paling banyak Rp 300.000,-
(8) Kepala/staf pengelola Perpustakaan paling banyak Rp 300.000.
(9) Kepala Laboratorium/pengelola Laboratorium paling banyak Rp
300.000,-
(lO)Tenaga Pengamanan Sekolah paling banyak Rp 500.000.- dan
7
(1 l)Bujang Sekolah atau Cleaning Service paling banyak Rp 500.000.-
(2) Biaya operasional personalia dalam bentuk Insentif kelebihan jam
mengajar Guru PNS dan Non PNS yang menerima tunjangan profesi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 2, adalah paling
banyak Rp 15.000.-(Lima belas ribu rupiah) perjam/minggu untuk
dihitung sebagai insentif satu bulan.
(3) Biaya operasional personalia dalam bentuk Insentif mengajar Guru Non
PNS yang tidak menerima tunjangan profesi sebagaimana yang dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a angka 3 adalah paling banyak Rp 25.000.-(Dua
puluh lima ribu rupiah) perjam/minggu untuk dihitung sebagai insentif
satu bulan.
Pasal 10
(1) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya alat tulis sekolah
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 1 adalah
biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk
pengelolaan sekolah, proses belajar dan penilaian hasil belajar dan
kegiatan lainnya yang tidak dibiayai sumber anggaran lainnya.
(2) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya bahan dan alat
habis pakai (BAHP) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
angka 2 adalah biaya untuk pengadaan bahan yang habis dipakai dalam
waktu satu tahun atau kurang dan tidak dibiayai sumber anggaran
lainnya yaitu :
a. Bahan-bahan praktikum IPA,
b. Bahan-bahan praktikum IPS,
c. Bahan-bahan praktikum bahasa;
d. Bahan-bahan praktikum komputer;
e. Bahan-bahan praktikum ketrampilan;
f. Bahan-bahan olah raga;
g. Bahan-bahan kebersihan;
h.Bahan-bahan kesehatan dan keselamatan dan;
i. Tinta stempel, toner/tinta printer.
(3) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya pemeliharaan dan
perbaikan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
angka 3 adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan
prasarana sekolah/madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana
dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat
belajar dan mengajar serta kegiatan tersebut tidak dibiayai dari sumber
anggaran lainnya.
(4) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya daya dan jasa
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 4 adalah
Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya
dan jasa yang · yang mendukung kegiatan belajar mengajar di
sekolah/madrasah seperti listrik, telepon, air serta kegiatan tersebut
tidak dibiayai dari sumber anggaran lainnya.
(5) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya
transportasi/perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
8 huruf b angka 5 adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan
dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik dalam di
kota maupun ke luar kota serta kegiatan tersebut tidak dibiayai dari
sumber anggaran lainnya;
(6) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya konsumsi
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 6 adalah
biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah/madrasah
yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat sekolah/madrasah,
8
perlombaan di sekolah/m adrasah serta kegiatan tersebut tidak dibiayai
dari sumber anggaran lainnya;
(7) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya pembinaan
siswa/ekstra kurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8
huruf b angka 7 adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan
pembinaan siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler yang tidak dibiayai
sumber anggaran lainnya seperti :
a. Pramuka;
b. Palang Merah Remaja (PMR);
c. Unit Kesehatan Sekolah (UKS);
d. Kelompok Ilmiah Remaja (KIR);
e. Olah raga;
f. Kesenian;
g. Lomba bidang akademik;
h. Perpisahan kelas terakhir dan;
i. Pembinaan kegiatan keagamaan.
(8) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya Pengembangan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 8 adalah biaya untuk
pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui
kegiatan seminar, diklat, kursus, atau kegiatan lain yang relevan dengan
pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta
kegiatan tersebut tidak dibiayai dari sumber anggaran lainnya;
(9) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya pelaporan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 9 adalah
biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah
kepada pihak yang berwenang dan tidak dibiayai sumber anggaran
lainnya.
Pasal 11
(1) Rincian komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
dibuat oleh Tim Pengelola sekolah/madrasah bersama dengan Komite
Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan.
(2) Rincian komponen pembiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam
Pasal 8 disusun dalam bentuk Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang
dijabarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS).
Pasal 12
Sekolah/madrasah dapat menetapkan prioritas komponen pembiayaan
sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sekolah/madrasah agar
kegiatan pendidikan berlangsung secara teratur dan berkelanjutan sesuai
Standard Nasional Pendidikan.
Pasal 13
Sekolah/madrasah dilarang membiayai kegiatan yang telah dianggarkan
dalam program BOS atau sumber pembiayaan lainnya.
9
Bagian Kedua
Prinsip Penetapan Waldl Kepala Sekolah, Pemberian Jam Mengajar Guru
Non PNS dan Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah/Madrasah
Pasal 14
(1) Pada tingkat SD/MI tidak diperkenankan mengangkat wakil kepala
sekolah.
(2) Pada tingkat SD/MI jumlah tenaga administrasi, pengelola
perpustakaan, tenaga pengamanan, dan cleaning service/bujang adalah
sebagai berikut:
a. Sekolah denganjumlah rombel 1-6 sebagai berikut:
1. Pembantu bendahara dan pembantu bendahara barang masingmasing 1 (satu) orang.
2. Tenaga administrasi non PNS sebanyak 1 (satu) orang.
3. Staf pengelola perpustakaan non PNS paling banyak 1 (satu) orang.
4. Tenaga Pengamanan non PNS paling banyak 2 (dua) orang dan,
5. Bujang/Clenaning Service non PNS paling banyak 1 (satu) orang.
b. Sekolah dengan rombel lebih dari 7 sebagai berikut:
1. Pembantu bendahara dan pembantu bendahara barang masingmasing 1 ( satu) orang.
2. Tenaga administrasi non PNS paling banyak 2 (dua) orang.
3. Staf pengelola perpustakaan non PNS paling banyak 1 (satu) orang.
4. Tenaga Pengamanan non PNS paling banyak 2 (dua) orang dan,
5. Bujang/Clenaning Service non PNS paling banyak 1 (satu) orang.
(3) Pada tingkat SMP/MTs, dan syaratjumlah wakil kepala sekolah adalah:
a. Sekolah/Madrasah dengan jumlah rombel 1-9 paling banyak 1 (satu)
wakil kepala sekolah.
b. Sekolah/Madrasah dengan jumlah rombel 10-18 paling banyak 2
(dua) wakil kepala sekolah.
c. Sekolah/Madrasah dengan jumlah rombel lebih dari 18 paling banyak
3 (tiga) wakil kepala sekolah.
(4) Pada tingkat SMP/MTs, dan jumlah tenaga administrasi dan tenaga
kependidikan non PNS lainnya, adalah sebagai berikut:
a. Sekolah/Madrasah denganjumlah rombel 1-9 sebagai berikut:
1. Pembantu bendahara dan pembantu bendahara barang masingmasing 1 ( satu) orang.
2. Staf tata usaha non PNS paling banyak 1 (satu) orang atau dalam
hal sekolah/madrasah tidak terdapat staf tata usaha berstatus PNS
maka tenaga staf tata usaha paling banyak 2 (dua) orang.
3. Staf pengelola perpustakaan non PNS paling banyak 1 (satu) orang.
4. Pengelola laboratorium non PNS paling banyak 1 (satu) orang.
5. Tenaga Pengamanan non PNS sekolah paling banyak 2 (dua) orang
dan,
6. Bujang/Cleaning Service non PNS paling banyak .1 (satu) orang.
b. Sekolah/Madrasah denganjumlah rombel 10-18 sebagai berikut:
1. Pembantu bendahara dan pembantu bendahara barang masingmasing 1 orang.
2. Staf tata usaha non PNS paling banyak 2 (dua) orang atau dalam
hal sekolah/madrasah tidak terdapat staf tata usaha berstatus PNS
maka tenaga staf tata usaha palingbanyak 3 (tiga) orang.
3. Staf pengelola perpustakaan non PNS paling banyak 1 (satu) orang.
4. Staf pengelola laboratorium non PNS paling banyak 1 (satu) orang.
5. Tenaga Pengamanan non PNS paling banyak 2 (dua) orang.
6. Bujang/Clenaning Service non PNS paling banyak 2 (dua) orang.
10
c. Sekolah/Madrasah dengan jumlah rombel lebih dari 18 sebagai
berikut:
1. Pembantu bendahara dan pembantu bendahara barang masingmasing 1 orang.
2. Staf tata usaha non PNS paling banyak 3 (tiga) orang atau dalam
hal sekolah/madrasah tidak terdapat staf tata usaha berstatus PNS
maka tenaga staf tata usaha paling banyak 4 (empat) orang.
3. Staf pengelola perpustakaan non PNS paling banyak 1 (satu) orang.
4. Staf pengelola laboratorium non PNS paling banyak 1 (satu) orang.
5. Tenaga Pengamanan non PNS paling banyak 2 (dua) orang.
6. Bujang/Clenaning Service non PNS paling banyak 2 (dua) orang.
(5) Pemberianjam mengajar khusus bagi guru PNS di SD/MI dan SMP/MTs
dilakukan hanya bila sekolah kekurangan guru PNS.
(6) Pada satuan pendid.ikan SD/MI, Kepala sekolah dilarang menugaskan
guru Non PNS untuk melaksanakan proses pembelajaran di kelas bila
masih ada guru kelas yang berstatus PNS mengajar kurang dari 24 jam
pelajaran;
(7) Pada satuan pendidikan SMP /MTs Kepala sekolah dilarang menugaskan
guru Non PNS untuk mengampuh mata pelajaran tertentu apabila masih
ada guru PNS yang mengajar kurang 24 jam pada mata pelajaran
terse but;
(8) Pengadaan atau pembelian barang/jasa di sekolah/madrasah dilakukan
dengan menggunakan prinsip keterbukaan, akuntabel, dan ekonomis
serta memperhatikan kualitas barang/jasa dan kewajaran harga sesuai
dengan ketentuan Perundang-undangan;
(9) Penggunaan biaya untuk pemeliharaan ringan diawali dengan membuat
rencana kerja serta memilih satu atau lebih pekerja untuk
melaksanakan pekerjaan dengan standar upah yang ditetapkan oleh
pemerintah kota;
(10) Kewajiban Perpajakan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa
yang bersumber dari dana Pendidikan Gratis, maka bendahara atau
pengelola dana Pendidikan Gratis wajib memungut pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan.
BAB V
PENGELOLAAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pengelolaan
Pasal 15
( 1) Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis Kota Palopo dilakukan oleh Tim
Pengelola Pendidikan Gratis ;
(2) Pembentukan Tim Pengelola Pendidikan Gratis dilakukan secara
musyawarah, demokratis, transparan dan akuntabel.
(3) Tim Pengelola Pendidikan Gratis ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Kota Palopo.
(4) Unsur Tim Pengelola Pendidikan Gratis Kota Palopo sebagai berikut ;
a. Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo
b. Ketua : Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palopo
c. Sekretaris : Pejabat Eselon III / IV Pada Dinas Pendidikan
Kota Palopo
d. Anggota : Pejabat / Staf Pada Dinas Pendidikan Kota Palopo
11
(5) Keberadaan Tim Pengelola Pendidikan Gratis adalah mendukung dan
memfasilitasi kelancaran pengelolaan Pendidikan Gratis Kota Palopo.
Pasal 16
Tim Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), mempunyai
tugas:
a. Menyusun regulasi pelaksanaan pendidikan gratis.
b. Menyusun rencana kerja dan anggaran Pendidikan Gratis.
c. Merancang sebaran sekolah/madrasah penerima bantuan dana
Pendidikan Gratis dengan mempertimbangkan kriteria sekolah serta
ketersediaan dana;
d. Mensosialisasikan kebijakan pada satuan pendidikan dan unsur
masyarakat;
e. Menetapkan sekolah/madrasah sasaran, melakukan klarifikasi dan
verifikasi data pada sekolah/madrasah penerima bantuan;
f. Menyusun daftar sekolah/madrasah penerima bantuan dan
menetapkannya dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan
berdasarkan penjabaran APBD Kota Palopo tahun berjalan;
g. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan Gratis;
h. Memberikan peringatan atau tindakan apabila terjadi penyimpangan
terhadap pelaksanaan Pendidikan Gratis di sekolah/madrasah;
i. Menyusun laporan pertanggungjawabaan pelaksanaan Pendidikan Gratis
dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo.
j. Menyiapkan dokumen administrasi persiapan pelaksanaan pendidikan
gratis oleh sekolah/madrasa.h;
k. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Pendidikan Gratis, antar lain
jadwal sosialisasi, pelatihan, monitoring dan evaluasi;
1. Melaksanakan pembimbingan penyusunan RAPBS sekolah;
m. Melaksanakan pembimbingan pengelolaan administrasi dan
pertanggungjawaban keuangan sekolah/madrasah;
n. Menerima atau meminta laporan basil pelaksanaan Pendidikan Gratis di
sekolah/madrasah;
o. Melakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan
sekolah/madrasah;
p. Menyusun rekapitulasi realisasi daya serap keuangan pelaksanaan
pendidikan gratis dan,
q. Menyusun laporan akhir pelaksanaan pendidikan gratis.
Pasal 17
Tim Pengelola selama melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 diberikan honorarium yang bersumber dari dana APBD Kota
Palopo.
Pasal 18
(1) Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis di sekolah/madrasah
dilaksanakan oleh Tim Pengelola Sekolah/madrasah.
(2) Pembentukan Tim Pengelola Sekolah/madrasah dilakukan secara
musyawarah, demokratis, transparan dan ditetapkan melalui Surat
Keputusan Kepala Sekolah;
(3) Tim Pengelola sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri dari :
a. Ketua
b. Sekretaris
12
Kepala Sekolah;
Unsur guru atau komite sekolah;
c. Bendahara
d. Anggota
Guru atau staf tata usaha yang berpengalaman
mengelola keuangan dan,
Unsur PTK sekolah/madrasah atau masyarakat yang
memiliki pengalaman di komite sekolah.
Bagian Kedua
Pengendalian
Pasal 19
(1) Untuk efektifnya penyelenggaraan Program Pendidikan Gratis, Tim
Pengelola pendidikan gratis Kota Palopo melakukan monitoring dan
evaluasi ke sekolah/madrasah;
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Memantau persiapan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana
Program Pendidikan Gratis yang diterima sekolah/madrasah;
b. Mengidentifikasi dan mengklarifikasi masalah-masalah yang timbul
dalam pelaksanaan program pendidikan gratis di sekolah/madrasah;
dan
c. Sebagai sarana umpan balik dan memberikan saran pertimbangan
kepada kepala Dinas Pendidikan selaku Penanggung Jawab Program
Pendidikan Gratis Kota Palopo.
(3) Hasil Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disampaikan kepada Kepala Dinas selaku penanggung jawab untuk
dijadikan bahan dalam penyusunan laporan dan pengambilan kebijakan.
Bagian Ketiga
Pelaporan
Pasal 20
(1) Kepala Dinas selaku penanggungjawab kegiatan melaporkan pelaksanaan
Program Pendidikan Gratis pada semester I dan pada akhir tahun
anggaran.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Gambaran pengelolaan pendidikan gratis antara lain mengenai profil
sekolah, realisasi penyaluran dana dari BPKAD ke Dinas Pendidikan
serta ke satuan pendidikan.
b. Penilaian kinerja sekolah/madrasah penerima dana Pendidikan
Gratis;
c. Ketercapaian indikator keberhasilan kegiatan;
d. Hambatan dan solusinya, dan
e. Saran-saran dan tindaklanjut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Walikota melalui BPKAD Kota Palopo.
Pasal 21
(1) Kepala Sekolah/madrasah selaku ketua Tim Pengelola
Sekolah/madrasah Pendidikan Gratis melaporkan pelaksanaan
Pendidikan Gratis pada semester I dan pada akhir tahun anggaran
kepada Tim Pengelola Pendidikan Gratis Kota Palopo;
(2) lsi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Gambaran pengelolaan pendidikan gratis antara lain mengenai profil
sekolah, realisasi penggunaan anggaran sekolah/madrasah.
b. Ketercapaian indikator keberhasilan berdasarkan RKA kegiatan;
c. Hambatan dan solusinya dan,
d. Saran-saran dan tindaklanjut.
13
BAB .YI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Palopo
nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program
Pendidikan Gratis Kota Palopo Tahun Anggaran 2015 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo
|