Peraturan ini mengatur tentang uraian tugas Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian tugas pada Badan, Sekretariat, Bidang Pengadaan, Kepangkatan dan Mutasi ASN, Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai ASN, Bidang Kesejahteraan dan Disiplin ASN; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat