Peraturan Walikota ini menetapkan tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor, meliputi: Ketentuan Umum; Ketentuan Perizinan; Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Kendaraan Bermotor; Persyaratan Perizinan; Tata Cara Permohonan Izin; Kewajiban; Larangan; Masa Berlaku Izin; Pembinaan dan Pengawasan; dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat