Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 70 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KOTA PALOPO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KOTAPALOPO BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang di maksud dengan : 1. Kota adalah Kota Palopo 2. W alikota adalah W alikota Palopo 3. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom; 4. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Palopo; 5. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo; 6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo; 7. Program Pendidikan Gratis adalah program pemerintah Kota Palopo untuk membebaskan atau meringankan biaya peserta didik pendidikan Dasar tanpa mengurangi peran serta masyarakat; 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD Kota adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo; 9. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang selanjutnya disingkat RAPBS adalah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang disusun oleh Satuan Pendidikan Dasar; 10. Biaya Operasi Nonpersonalia adalah biaya yang diperlukan satuan pendidikan Dasar untuk membiayai kegiatan operasional nonpersonalia selama satu tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan; 11. Sarana adalah fasilitas pembelajaran yang dapat dipindah-pindah; 12. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah / madrasah; 13. Perabot adalah sarana pengisi ruang; 14. Rombongan Belajar yang selanjutnya disingkat Rombel adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas; 15. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsnawiyah atau bentuk lain yang sederajat; 3 16. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang pendidikan; 1 7. Pendidik adalah tenaga prof esional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai basil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada satuan pendidikan Dasar; 18. Tenaga Kependidikan adalah petugas yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan Dasar; 19. Insentif Pendidik adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru yang berstatus PNS dan NON PNS yang menerima tunjangan profesi dan dibayar berdasarkan kelebihan jam mengajar serta tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru yang berstatus Non PNS dibayar berdasarkan jam mengajar/perminggu untuk perhitungan satu bulan; 20. lnsentif Tenaga Kependidikan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas atau Guru Kelas, Kepala Tata Usaha, Pembantu Bendahara Pendidikan Gratis, Pembantu Bendahara Barang, Pegawai Tata Usaha atau Tenaga Administrasi Sekolah/Operator, Kepala/Pengelola Laboratorium, Kepala/Pengelola Perpustakaan, tenaga pengamanan sekolah, Bujang Sekolah atau Cleaning Service; 2 1. Profil Sekolah adalah gambaran tentang peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan rombongan belajar yang menjadi dasar pengalokasian dana Pendidikan Gratis; 22. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan basil belajar peserta didik; 23. Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau sebagai penyelesaian dari suatu satuan pendidikan; 24. Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disingkat BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyedian pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. BABII TUJUAN DAN SASARAN Pasal 2 Tujuan Program Pendidikan Gratis, adalah: a. Membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik, pemberian insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta tambahan biaya operasional sekolah; b. Mempercepat penuntasan wajib belajar pendidikan dasar melalui perluasan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu; c. Meningkatkan relevansi pendidikan yang berbasis kompetensi agar dapat mengikuti perkembangan global; d. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan untuk memenuhi mutu dan produktivitas sumber daya manusia yang unggul. 4 Pasal 3 Sasaran Program Pendidikan Gratis adalah satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar se-Kota Palopo. BAB Ill PROSEDUR PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS Bagian Kesatu Proses Penyusunan Proftl dan Penetapan Alokasi Dana Paragraf 1 Proses Penyusunan Proftl Pasal 4 Penyusunan profit sekolah/madrasah dilakukan dengan prosedur: ( 1) Tim Pengelola Pendidikan Gratis Kota Palopo menyiapkan dan menyampaikan format Profil Sekolah/madrasah ke setiap sekolah/madrasah sebelum awal tahun pelajaran baru; (2) Tim Pengelola Sekolah/madrasah menyampaikan Profil Sekolah/madrasah ke Tim Pengelola Pendidikan Gratis Kota Palopo paling lam.bat awal bulan Agustus dalam rangkap 2{dua); (3) Tim Pengelola Pendidikan Gratis Kota Palopo melakukan rekapitulasi data Profil sekolah/madrasah dan selanjutnya menjadi bahan dalam menyusun kebijakan terkait pengelolaan pendidikan gratis; Paragraf2 Penetapan Alokasi Dana Pasal 5 (1) Penetapan alokasi dana Pendidikan Gratis Tahun Anggaran berjalan tiap sekolah/madrasah didasarkan pada data profil sekolah Tahun Pelajaran sebelumnya; (2) Tim Pengelola Pendidikan Gratis Kota Palopo melakukan verifikasi data jumlah siswa, sebagaimana tercantum dalam data profil; (3) Atas dasar profil sekolah/madrasah Tim Pengelola Program Bantuan Pendidikan Gratis Pendidikan Dasar menyusun alokasi dana Program Bantuan Pendidikan Gratis untuk setiap sekolah/madrasah; (4) Alokasi dana Program Bantuan Pendidikan Gratis Pendidikan Dasar untuk SD /MI, dan SMP /MTs dengan rincian sebagai berikut : a. Jumlah bantuan Pendidikan Gratis adalah paling banyak SOo/o (lima puluh per seratus) dari dana BOS/persiswa/tahun dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. b. Biaya personalia dalam bentuk insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah prioritas dalam program Pendidikan Gratis. (5) Dengan pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasional satuan pendidikan tidak tergantung pada jumlah peserta didik, maka diterapkan kebijakan khusus untuk satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 orang. Kebijakan khusus tersebut adalah dengan memberikan besar alokasi dana Pendidikan Gratis minimal sebanyak 60 peserta didik, baik untuk satuan pendidikan tingkat SD/MI maupun tingkat SMP/MTs. 5 Bagian Kedua Proses Penyaluran, Pertanggungfawaban dan Pengembalian Dana Paragraf 1 Proses Penyaluran Pasal 6 (1) Dana Pendidikan Gratis yang diterima sekolah/madrasah disimpan dalam rekening giro atas nama sekolah bukan atas nama pribadi. (2) Penyaluran dana Pendidikan Gratis ke sekolah/madrasah menggunakan mekanisme Penggantian Uang (GU). (3) Pada awal Tahun Anggaran, Bendahara Umum Daerah (BUD) memberikan Uang Persediaan (UP) ke Dinas Pendidikan, selanjutnya Dinas Pendidikan menyalurkan ke sekolah/madrasah dalam bentuk uang panjar. (4) Uang Persediaan (UP) bagi sekolah tidak akan disalurkan jika sekolah/madrasah belum menyerahkan Rencana Kerja Anggaran Anggaran (RKA), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) tahun anggaran berjalan dan struktur pengelola pendidikan gratis sekolah/madrasah yang telah diverifikasi oleh pengelola program Pendidikan Gratis. (5) Sekolah/madrasah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. (6) Laporan pertanggungjawan keuangan yang dibuat sekolah/madrasah sebesar dengan uang panjar, atau kurang dari uang panjar, atau melebihi dari uang panjar yang diterima. (7) Berdasarkan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Dinas Pendidikan memprosesnya dan menyampaikan ke BPKAD untuk dimintakan kembali penggantian dana yang telah digunakan sekolah/madrasah. Paragraf2 Pertanggungjawaban dan Pengembalian Dana Pasal 7 (1) Pada akhir tahun anggaran, sekolah/madrasah mempertanggung jawabkan uang panjar yang diterima pada awal tahun anggaran dalam bentuk SPJ-Nihil. (2) Dana Pendidikan Gratis yang tidak digunakan atau tidak dapat di-SPJkan hingga akhir tahun anggaran, dikembalikan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah ke Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan untuk selanjutnya disetor ke Kas daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS). BABIV PENGGUNAAN DANA PENDIDIKAN GRATIS Bagian Kesatu Komponen Pembiayaan Pasal 8 Komponen pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan Gratis terdiri atas : a. Biaya Operasional Personalia meliputi ; 1. Insentif Bulanan Tenaga Kependidikan; 2. Insentif kelebihan jam mengajar Guru PNS dan Non PNS yang menerima tunjangan profesi dan; 3. Insentif mengajar Guru Non PNS yang tidak menerima tunjangan profesi. b. Biaya Operasional Non Personalia meliputi ; 1. Biaya alat tulis sekolah (ATS); 2. Biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP); 3. Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan; 4. Biaya daya dan jasa; 5. Biaya transportasi/ perjalanan dinas; 6. Biaya konsumsi; 7. Biaya pembinaan siswa/ekstra kurikuler; 8. Biaya Pengembangan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan; 9. Biaya pelaporan. Pasal 9 (1) Biaya operasional personalia dalam bentuk Insentif Bulanan Tenaga Kependidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 1, terdiri atas ; a. Insentif bulanan tenaga kependidikan SD/MI/ perbulan, sebesar: 1. Kepala Sekolah paling banyak Rp 350.000,- 2. Guru Kelas atau Wali Kelas paling banyak Rp 300.000,- 3. Pembantu Bendahara Pendidikan Gratis paling banyak Rp 300.000,- 4. Pembantu Bendahara Barang Sekolah paling banyak Rp 300.000.- 5. Tenaga Administrasi Sekolah/Operator Sekolah paling banyak Rp 300.000,- 6. Pengelola Perpustakaan paling banyak Rp300.000,- 7. Tenaga Pengamanan Sekolah paling banyak Rp 500.000.- dan 8. Bujang Sekolah atau Cleaning Service paling banyak Rp 500.000.- b. lnsentif tenaga kependidikan SMP /MTs perbulan sebesar: (1) Kepala Sekolah paling banyak Rp 350.000,- (2) Wakil Kepala Sekolah paling banyak Rp 300.000,­ (3) Wali Kelas paling banyak Rp 300.000,- (4) Kepala Tata Usaha paling banyak Rp 300.000,- (5) Pembantu Bendahara Pendidikan Gratis paling banyak Rp 300.000,- (6) Pembantu Bendahara Barang Sekolah paling banyak Rp 300.000.­ (7) Staf Tata Usaha paling banyak Rp 300.000,- (8) Kepala/staf pengelola Perpustakaan paling banyak Rp 300.000.­ (9) Kepala Laboratorium/pengelola Laboratorium paling banyak Rp 300.000,- (lO)Tenaga Pengamanan Sekolah paling banyak Rp 500.000.- dan 7 (1 l)Bujang Sekolah atau Cleaning Service paling banyak Rp 500.000.- (2) Biaya operasional personalia dalam bentuk Insentif kelebihan jam mengajar Guru PNS dan Non PNS yang menerima tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 2, adalah paling banyak Rp 15.000.-(Lima belas ribu rupiah) perjam/minggu untuk dihitung sebagai insentif satu bulan. (3) Biaya operasional personalia dalam bentuk Insentif mengajar Guru Non PNS yang tidak menerima tunjangan profesi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf a angka 3 adalah paling banyak Rp 25.000.-(Dua puluh lima ribu rupiah) perjam/minggu untuk dihitung sebagai insentif satu bulan. Pasal 10 (1) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya alat tulis sekolah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 1 adalah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah, proses belajar dan penilaian hasil belajar dan kegiatan lainnya yang tidak dibiayai sumber anggaran lainnya. (2) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya bahan dan alat habis pakai (BAHP) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 2 adalah biaya untuk pengadaan bahan yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang dan tidak dibiayai sumber anggaran lainnya yaitu : a. Bahan-bahan praktikum IPA, b. Bahan-bahan praktikum IPS, c. Bahan-bahan praktikum bahasa; d. Bahan-bahan praktikum komputer; e. Bahan-bahan praktikum ketrampilan; f. Bahan-bahan olah raga; g. Bahan-bahan kebersihan; h.Bahan-bahan kesehatan dan keselamatan dan; i. Tinta stempel, toner/tinta printer. (3) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 3 adalah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak digunakan sebagai tempat belajar dan mengajar serta kegiatan tersebut tidak dibiayai dari sumber anggaran lainnya. (4) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya daya dan jasa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 4 adalah Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang · yang mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah/madrasah seperti listrik, telepon, air serta kegiatan tersebut tidak dibiayai dari sumber anggaran lainnya. (5) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya transportasi/perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 5 adalah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik dalam di kota maupun ke luar kota serta kegiatan tersebut tidak dibiayai dari sumber anggaran lainnya; (6) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya konsumsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 6 adalah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam kegiatan sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi seperti rapat-rapat sekolah/madrasah, 8 perlombaan di sekolah/m adrasah serta kegiatan tersebut tidak dibiayai dari sumber anggaran lainnya; (7) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya pembinaan siswa/ekstra kurikuler sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 7 adalah biaya untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler yang tidak dibiayai sumber anggaran lainnya seperti : a. Pramuka; b. Palang Merah Remaja (PMR); c. Unit Kesehatan Sekolah (UKS); d. Kelompok Ilmiah Remaja (KIR); e. Olah raga; f. Kesenian; g. Lomba bidang akademik; h. Perpisahan kelas terakhir dan; i. Pembinaan kegiatan keagamaan. (8) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya Pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 8 adalah biaya untuk pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan melalui kegiatan seminar, diklat, kursus, atau kegiatan lain yang relevan dengan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta kegiatan tersebut tidak dibiayai dari sumber anggaran lainnya; (9) Biaya operasional nonpersonalia dalam bentuk Biaya pelaporan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 huruf b angka 9 adalah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang dan tidak dibiayai sumber anggaran lainnya. Pasal 11 (1) Rincian komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibuat oleh Tim Pengelola sekolah/madrasah bersama dengan Komite Sekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan. (2) Rincian komponen pembiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 disusun dalam bentuk Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dijabarkan dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Pasal 12 Sekolah/madrasah dapat menetapkan prioritas komponen pembiayaan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik sekolah/madrasah agar kegiatan pendidikan berlangsung secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standard Nasional Pendidikan. Pasal 13 Sekolah/madrasah dilarang membiayai kegiatan yang telah dianggarkan dalam program BOS atau sumber pembiayaan lainnya. 9 Bagian Kedua Prinsip Penetapan Waldl Kepala Sekolah, Pemberian Jam Mengajar Guru Non PNS dan Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah/Madrasah Pasal 14 (1) Pada tingkat SD/MI tidak diperkenankan mengangkat wakil kepala sekolah. (2) Pada tingkat SD/MI jumlah tenaga administrasi, pengelola perpustakaan, tenaga pengamanan, dan cleaning service/bujang adalah sebagai berikut: a. Sekolah denganjumlah rombel 1-6 sebagai berikut: 1. Pembantu bendahara dan pembantu bendahara barang masingmasing 1 (satu) orang. 2. Tenaga administrasi non PNS sebanyak 1 (satu) orang. 3. Staf pengelola perpustakaan non PNS paling banyak 1 (satu) orang. 4. Tenaga Pengamanan non PNS paling banyak 2 (dua) orang dan, 5. Bujang/Clenaning Service non PNS paling banyak 1 (satu) orang. b. Sekolah dengan rombel lebih dari 7 sebagai berikut: 1. Pembantu bendahara dan pembantu bendahara barang masingmasing 1 ( satu) orang. 2. Tenaga administrasi non PNS paling banyak 2 (dua) orang. 3. Staf pengelola perpustakaan non PNS paling banyak 1 (satu) orang. 4. Tenaga Pengamanan non PNS paling banyak 2 (dua) orang dan, 5. Bujang/Clenaning Service non PNS paling banyak 1 (satu) orang. (3) Pada tingkat SMP/MTs, dan syaratjumlah wakil kepala sekolah adalah: a. Sekolah/Madrasah dengan jumlah rombel 1-9 paling banyak 1 (satu) wakil kepala sekolah. b. Sekolah/Madrasah dengan jumlah rombel 10-18 paling banyak 2 (dua) wakil kepala sekolah. c. Sekolah/Madrasah dengan jumlah rombel lebih dari 18 paling banyak 3 (tiga) wakil kepala sekolah. (4) Pada tingkat SMP/MTs, dan jumlah tenaga administrasi dan tenaga kependidikan non PNS lainnya, adalah sebagai berikut: a. Sekolah/Madrasah denganjumlah rombel 1-9 sebagai berikut: 1. Pembantu bendahara dan pembantu bendahara barang masingmasing 1 ( satu) orang. 2. Staf tata usaha non PNS paling banyak 1 (satu) orang atau dalam hal sekolah/madrasah tidak terdapat staf tata usaha berstatus PNS maka tenaga staf tata usaha paling banyak 2 (dua) orang. 3. Staf pengelola perpustakaan non PNS paling banyak 1 (satu) orang. 4. Pengelola laboratorium non PNS paling banyak 1 (satu) orang. 5. Tenaga Pengamanan non PNS sekolah paling banyak 2 (dua) orang dan, 6. Bujang/Cleaning Service non PNS paling banyak .1 (satu) orang. b. Sekolah/Madrasah denganjumlah rombel 10-18 sebagai berikut: 1. Pembantu bendahara dan pembantu bendahara barang masingmasing 1 orang. 2. Staf tata usaha non PNS paling banyak 2 (dua) orang atau dalam hal sekolah/madrasah tidak terdapat staf tata usaha berstatus PNS maka tenaga staf tata usaha palingbanyak 3 (tiga) orang. 3. Staf pengelola perpustakaan non PNS paling banyak 1 (satu) orang. 4. Staf pengelola laboratorium non PNS paling banyak 1 (satu) orang. 5. Tenaga Pengamanan non PNS paling banyak 2 (dua) orang. 6. Bujang/Clenaning Service non PNS paling banyak 2 (dua) orang. 10 c. Sekolah/Madrasah dengan jumlah rombel lebih dari 18 sebagai berikut: 1. Pembantu bendahara dan pembantu bendahara barang masingmasing 1 orang. 2. Staf tata usaha non PNS paling banyak 3 (tiga) orang atau dalam hal sekolah/madrasah tidak terdapat staf tata usaha berstatus PNS maka tenaga staf tata usaha paling banyak 4 (empat) orang. 3. Staf pengelola perpustakaan non PNS paling banyak 1 (satu) orang. 4. Staf pengelola laboratorium non PNS paling banyak 1 (satu) orang. 5. Tenaga Pengamanan non PNS paling banyak 2 (dua) orang. 6. Bujang/Clenaning Service non PNS paling banyak 2 (dua) orang. (5) Pemberianjam mengajar khusus bagi guru PNS di SD/MI dan SMP/MTs dilakukan hanya bila sekolah kekurangan guru PNS. (6) Pada satuan pendid.ikan SD/MI, Kepala sekolah dilarang menugaskan guru Non PNS untuk melaksanakan proses pembelajaran di kelas bila masih ada guru kelas yang berstatus PNS mengajar kurang dari 24 jam pelajaran; (7) Pada satuan pendidikan SMP /MTs Kepala sekolah dilarang menugaskan guru Non PNS untuk mengampuh mata pelajaran tertentu apabila masih ada guru PNS yang mengajar kurang 24 jam pada mata pelajaran terse but; (8) Pengadaan atau pembelian barang/jasa di sekolah/madrasah dilakukan dengan menggunakan prinsip keterbukaan, akuntabel, dan ekonomis serta memperhatikan kualitas barang/jasa dan kewajaran harga sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; (9) Penggunaan biaya untuk pemeliharaan ringan diawali dengan membuat rencana kerja serta memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan dengan standar upah yang ditetapkan oleh pemerintah kota; (10) Kewajiban Perpajakan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa yang bersumber dari dana Pendidikan Gratis, maka bendahara atau pengelola dana Pendidikan Gratis wajib memungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan perpajakan. BAB V PENGELOLAAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN Bagian Kesatu Pengelolaan Pasal 15 ( 1) Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis Kota Palopo dilakukan oleh Tim Pengelola Pendidikan Gratis ; (2) Pembentukan Tim Pengelola Pendidikan Gratis dilakukan secara musyawarah, demokratis, transparan dan akuntabel. (3) Tim Pengelola Pendidikan Gratis ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo. (4) Unsur Tim Pengelola Pendidikan Gratis Kota Palopo sebagai berikut ; a. Penanggungjawab : Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo b. Ketua : Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palopo c. Sekretaris : Pejabat Eselon III / IV Pada Dinas Pendidikan Kota Palopo d. Anggota : Pejabat / Staf Pada Dinas Pendidikan Kota Palopo 11 (5) Keberadaan Tim Pengelola Pendidikan Gratis adalah mendukung dan memfasilitasi kelancaran pengelolaan Pendidikan Gratis Kota Palopo. Pasal 16 Tim Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), mempunyai tugas: a. Menyusun regulasi pelaksanaan pendidikan gratis. b. Menyusun rencana kerja dan anggaran Pendidikan Gratis. c. Merancang sebaran sekolah/madrasah penerima bantuan dana Pendidikan Gratis dengan mempertimbangkan kriteria sekolah serta ketersediaan dana; d. Mensosialisasikan kebijakan pada satuan pendidikan dan unsur masyarakat; e. Menetapkan sekolah/madrasah sasaran, melakukan klarifikasi dan verifikasi data pada sekolah/madrasah penerima bantuan; f. Menyusun daftar sekolah/madrasah penerima bantuan dan menetapkannya dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan penjabaran APBD Kota Palopo tahun berjalan; g. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pendidikan Gratis; h. Memberikan peringatan atau tindakan apabila terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan Pendidikan Gratis di sekolah/madrasah; i. Menyusun laporan pertanggungjawabaan pelaksanaan Pendidikan Gratis dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo. j. Menyiapkan dokumen administrasi persiapan pelaksanaan pendidikan gratis oleh sekolah/madrasa.h; k. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Pendidikan Gratis, antar lain jadwal sosialisasi, pelatihan, monitoring dan evaluasi; 1. Melaksanakan pembimbingan penyusunan RAPBS sekolah; m. Melaksanakan pembimbingan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan sekolah/madrasah; n. Menerima atau meminta laporan basil pelaksanaan Pendidikan Gratis di sekolah/madrasah; o. Melakukan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban keuangan sekolah/madrasah; p. Menyusun rekapitulasi realisasi daya serap keuangan pelaksanaan pendidikan gratis dan, q. Menyusun laporan akhir pelaksanaan pendidikan gratis. Pasal 17 Tim Pengelola selama melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan honorarium yang bersumber dari dana APBD Kota Palopo. Pasal 18 (1) Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis di sekolah/madrasah dilaksanakan oleh Tim Pengelola Sekolah/madrasah. (2) Pembentukan Tim Pengelola Sekolah/madrasah dilakukan secara musyawarah, demokratis, transparan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah; (3) Tim Pengelola sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Ketua b. Sekretaris 12 Kepala Sekolah; Unsur guru atau komite sekolah; c. Bendahara d. Anggota Guru atau staf tata usaha yang berpengalaman mengelola keuangan dan, Unsur PTK sekolah/madrasah atau masyarakat yang memiliki pengalaman di komite sekolah. Bagian Kedua Pengendalian Pasal 19 (1) Untuk efektifnya penyelenggaraan Program Pendidikan Gratis, Tim Pengelola pendidikan gratis Kota Palopo melakukan monitoring dan evaluasi ke sekolah/madrasah; (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Memantau persiapan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Program Pendidikan Gratis yang diterima sekolah/madrasah; b. Mengidentifikasi dan mengklarifikasi masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan program pendidikan gratis di sekolah/madrasah; dan c. Sebagai sarana umpan balik dan memberikan saran pertimbangan kepada kepala Dinas Pendidikan selaku Penanggung Jawab Program Pendidikan Gratis Kota Palopo. (3) Hasil Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Dinas selaku penanggung jawab untuk dijadikan bahan dalam penyusunan laporan dan pengambilan kebijakan. Bagian Ketiga Pelaporan Pasal 20 (1) Kepala Dinas selaku penanggungjawab kegiatan melaporkan pelaksanaan Program Pendidikan Gratis pada semester I dan pada akhir tahun anggaran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Gambaran pengelolaan pendidikan gratis antara lain mengenai profil sekolah, realisasi penyaluran dana dari BPKAD ke Dinas Pendidikan serta ke satuan pendidikan. b. Penilaian kinerja sekolah/madrasah penerima dana Pendidikan Gratis; c. Ketercapaian indikator keberhasilan kegiatan; d. Hambatan dan solusinya, dan e. Saran-saran dan tindaklanjut. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota melalui BPKAD Kota Palopo. Pasal 21 (1) Kepala Sekolah/madrasah selaku ketua Tim Pengelola Sekolah/madrasah Pendidikan Gratis melaporkan pelaksanaan Pendidikan Gratis pada semester I dan pada akhir tahun anggaran kepada Tim Pengelola Pendidikan Gratis Kota Palopo; (2) lsi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Gambaran pengelolaan pendidikan gratis antara lain mengenai profil sekolah, realisasi penggunaan anggaran sekolah/madrasah. b. Ketercapaian indikator keberhasilan berdasarkan RKA kegiatan; c. Hambatan dan solusinya dan, d. Saran-saran dan tindaklanjut. 13 BAB .YI KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Palopo nomor 6 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Gratis Kota Palopo Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 23 Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 70 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN GRATIS DI KOTA PALOPO
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LK.2016/NO.70
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan