Materi Pokok: Bantuan Operasional Madrasah yang selanjutnya disingkat BOM adalah bantuan operasional yang digunakan untuk kegiatan operasional pembelajaran pada Madrasah. BOM dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional yang terdiri dari belanja pegawai; dan belanja barang dan jasa. BOM dialokasikan untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Tsanawiyah berdasarkan jumlah siswa penduduk Daerah bukan dari keluarga pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang ada pada madrasah tersebut. Dalam hal ada sisa dana pengelolaan BOM pada akhir tahun anggaran, maka sisa dana dimaksud wajib disetor ke kas Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat