Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas Dinas, Sekretariat, Bidang Pembinaan dan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat