Pendidikan; Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar penduduk Kota
Kediri khususnya mahasiswa kurang mampu dalam
mengakses pendidikan, pemerintah daerah memberikan
perlindungan dalam bentuk bantuan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan bantuan pendidikan
perlu adanya pedoman mekanisme pemberian bantuan
pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah;
4. Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2012 Nomor 24), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun
2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 17).
1. Bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang merupakan
penduduk Kota Kediri dan tergolong mahasiswa
berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu;
2. Bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa secara perorangan dan diberikan dalam
bentuk uang dengan besaran berdasarkan hasil verifikasi;
3. Pengajuan permohonan bantuan pendidikan diajukan secara tertulis
kepada Walikota Kediri c.q. Kepala Dinas Pendidikan dilengkapi dengan
persyaratan dan besaran serta rencana penggunaan bantuan pendidikan;
4. Penerima bantuan pendidikan bertanggungjawab secara formal dan
material atas penggunaan dana bantuan pendidikan yang diterimanya;
5. Kepala Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas penyaluran dana
bantuan pendidikan yang dikelolanya. Kepala Dinas Pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi secara
berkala atas pemberian dana bantuan pendidikan. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada Inspektur Kota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2017
Pendidikan, Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA MENDAPATKAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DARI PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT BAGI PESERTA DIDIK TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meringankan beban orangtua atau wali
murid yang tidak mampu membiayai biaya pendidikan, agar
peserta didik bisa melanjutkan sekolah di Kota Probolinggo,
maka perlu diberikan bantuan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meringankan beban
biaya pendidikan bagi orang tua atau wali murid yang tidak mampu;
2. Bantuan biaya pendidikan mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang
harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik;
3. Satuan pendidikan yang menerima bantuan biaya pendidikan wajib
menyalurkan kepada peserta didik yang orang tua atau wali muridnya tidak
mampu membiayai pendidikan;
4. Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab menyampaikan laporan
penerimaan bantuan biaya pendidikan kepada Walikota melalui Kepala Dinas
dengan tembusan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kota Probolinggo;
5. Dinas dan Kantor Kementerian Agama melakukan monitoring atas pelaksanaan
bantuan biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 39 Tahun 2017
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji, Pendidikan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEGIATAN PONDOK RAMADHAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan, pendidikan karakter berbasis
keagamaan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk
kegiatan Pondok Ramadhan dan kegiatan keagamaan pada hari-hari besar keagamaan lainnya.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai wahana pendidikan
karakter berbasis keagamaan bagi peserta didik yang beragama Islam di bulan
ramadhan;
2. Satuan pendidikan di bawah yayasan non muslim yang memiliki siswa
beragama Islam wajib memfasilitasi kegiatan Pondok Ramadhan;
3. Proses pembelajaran kegiatan Pondok Ramadhan dilakukan dengan aktif, kreatif,
efektif, inovatif dan menyenangkan;
4. Sarana dan prasarana kegiatan Pondok Ramadhan dapat berupa tempat
ibadah, media pembelajaran, perpustakaan, dan laboratorium pendidikan
agama. Sumber belajar dapat berupa kitab suci Al-Qur’an, buku teks dan buku
penunjang, buku referensi agama, buku ramadhan, bahan bacaan, media
cetak dan media elektronik;
5. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Pondok Ramadhan di satuan
pendidikan, tingkat kecamatan maupun tingkat kota menjadi tanggung jawab
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
6. Monitoring dan evaluasi kegiatan Pondok Ramadhan dilaksanakan oleh
pengawas Pendidikan Agama Islam atau tim yang ditunjuk oleh Dinas/Kantor
Kementerian Agama,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2017
pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis dinas taman kanak-kanak, unit pelaksana teknis dinas sekolah dasarm unit pelaksana teknis dinas sekolah menengah pertama dan unit pelaksana teknis dinas sanggar kegiatan belajar
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TAMAN KANAK-KANAK, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKOLAH DASAR, UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 27 Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Kanak-Kanak, Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Dasar, Unit Pelaksana Teknis Dinas Sekolah Menengah Pertama dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
10. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan
Bab IV Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 53 Tahun 2010
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYUSUNAN KURIKULUM
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas pada
penerapan Manajemen Berbasis Sekolah yang berorientasi pada
pelayanan publik, berbasis partisipasi masyarakat dan dunia
usaha/industri belum sepenuhnya terlaksana, sehingga proses
percepatan peningkatan pendidikan yang berkualitas di Kota
Probolinggo menjadi lambat;
b. bahwa guna terlaksananya percepatan peningkatan pendidikan
berkualitas yang berdaya saing, maka perlu dibutuhkan peran
serta dan partisipasi aktif dari orang tua, masyarakat dan
dunia usaha/industri secara sinergi.
1. . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun
2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 955);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun
2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 957);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memenuhi materi
minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan
minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu sesuai dengan kondisi dan ciri
khas Kota Probolinggo;
2. Penyusunan Kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional;
3. Penyusunan kurikulum dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum dan disahkan
oleh Kepala Sekolah dengan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan
Olahraga Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai
kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola
sekolah dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan. Untuk menjamin obyektifitas, transparansi dan
akuntabilitas, maka pengisian dan pengangkatan
Kepala Sekolah perlu dilakukan seleksi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu
ditetapkan Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan
Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2010; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan
Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota
Banjarbaru, meliputi: Prinsip dan Formasi Kepala Sekolah, Penyiapan Calon Kepala Sekolah, Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Masa Tugas, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Mutasi dan Pemberhentian Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA MOJOKERTO TAHUN PELAJARAN 2017/2018
ABSTRAK:
1. Penerimaan peserta didik dengan cara yang lebih baik
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan sumber daya
manusia sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan secara
nasional; 2. Dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip
manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu memberikan
kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan
peserta didik;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 541 O); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 tahun 2013 tentang
Standar Penilaian ; 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun
2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum
Tahun 2013; 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2007 tetang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan.
Penerimaan Peserta Didik harus berasaskan :
a. Obyektifitas, yaitu penerimaan peserta didik baru baik peserta didik baru
maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku ;
b. Transparansi, yaitu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat
terbuka dan dapat diketahui masyarakat ;
c. Akuntabilitas, yaitu penerimanan peserta didik baru dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun
hasilnya;
d. Tidak diskriminatif, yaitu setiap warga Negara yang berusia sekolah
dapat mengikuti program pendidikan diwilayah Kata Mojokerto tanpa
membedakan suku, agama dan golongan ;
e. Kompetitif, yaitu sistem penerimaan memberikan kesempatan yang
sama kepada setiap calon peserta didik baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu dan mencegah
penyimpangan pada satuan pendidikan;
b. bahwa pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
pendidikan dasar pada satuan pendidikan di Daerah
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. . Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan mutu
dan mencegah penyimpangan pada satuan pendidikan;
2. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah mencakup
Kepengawasan Akademik, Kepengawasan Manajerial, Pelaksanaan Kepengawasan
beserta pengendaliannya;
3. Kepengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan terhadap semua
jenjang pendidikan dasar dilaksanakan oleh Dinas dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat