Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Pendidikan, Tugas Belajar, Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Pesyaratan Program Studi, Jangka Waktu Tugas Belajar, Kedudukan PNS Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar, Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat