Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Pendidikan, Tugas Belajar, Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Pesyaratan Program Studi, Jangka Waktu Tugas Belajar, Kedudukan PNS Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban PNS Tugas Belajar, Pembatalan dan Penghentian Tugas Belajar, Pendanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
04 September 2023
Tanggal Pengundangan
04 September 2023
Tanggal Berlaku
04 September 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.23
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Izin Belajar dan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan