1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai wahana pendidikan karakter berbasis keagamaan bagi peserta didik yang beragama Islam di bulan ramadhan; 2. Satuan pendidikan di bawah yayasan non muslim yang memiliki siswa beragama Islam wajib memfasilitasi kegiatan Pondok Ramadhan; 3. Proses pembelajaran kegiatan Pondok Ramadhan dilakukan dengan aktif, kreatif, efektif, inovatif dan menyenangkan; 4. Sarana dan prasarana kegiatan Pondok Ramadhan dapat berupa tempat ibadah, media pembelajaran, perpustakaan, dan laboratorium pendidikan agama. Sumber belajar dapat berupa kitab suci Al-Qur’an, buku teks dan buku penunjang, buku referensi agama, buku ramadhan, bahan bacaan, media cetak dan media elektronik; 5. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Pondok Ramadhan di satuan pendidikan, tingkat kecamatan maupun tingkat kota menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat; 6. Monitoring dan evaluasi kegiatan Pondok Ramadhan dilaksanakan oleh pengawas Pendidikan Agama Islam atau tim yang ditunjuk oleh Dinas/Kantor Kementerian Agama,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat