Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2017

KEGIATAN PONDOK RAMADHAN PADA SATUAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai wahana pendidikan karakter berbasis keagamaan bagi peserta didik yang beragama Islam di bulan ramadhan; 2. Satuan pendidikan di bawah yayasan non muslim yang memiliki siswa beragama Islam wajib memfasilitasi kegiatan Pondok Ramadhan; 3. Proses pembelajaran kegiatan Pondok Ramadhan dilakukan dengan aktif, kreatif, efektif, inovatif dan menyenangkan; 4. Sarana dan prasarana kegiatan Pondok Ramadhan dapat berupa tempat ibadah, media pembelajaran, perpustakaan, dan laboratorium pendidikan agama. Sumber belajar dapat berupa kitab suci Al-Qur’an, buku teks dan buku penunjang, buku referensi agama, buku ramadhan, bahan bacaan, media cetak dan media elektronik; 5. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Pondok Ramadhan di satuan pendidikan, tingkat kecamatan maupun tingkat kota menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat; 6. Monitoring dan evaluasi kegiatan Pondok Ramadhan dilaksanakan oleh pengawas Pendidikan Agama Islam atau tim yang ditunjuk oleh Dinas/Kantor Kementerian Agama,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2017 tentang KEGIATAN PONDOK RAMADHAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2017
Tanggal Berlaku
15 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 38
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan