Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 36 Tahun 2017

Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, meliputi: Prinsip dan Formasi Kepala Sekolah, Penyiapan Calon Kepala Sekolah, Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Masa Tugas, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Mutasi dan Pemberhentian Kepala Sekolah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Kepala Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
31 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2017
Tanggal Berlaku
31 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.36
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan