Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 39 Tahun 2017

Mekanisme Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang merupakan penduduk Kota Kediri dan tergolong mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu; 2. Bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa secara perorangan dan diberikan dalam bentuk uang dengan besaran berdasarkan hasil verifikasi; 3. Pengajuan permohonan bantuan pendidikan diajukan secara tertulis kepada Walikota Kediri c.q. Kepala Dinas Pendidikan dilengkapi dengan persyaratan dan besaran serta rencana penggunaan bantuan pendidikan; 4. Penerima bantuan pendidikan bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana bantuan pendidikan yang diterimanya; 5. Kepala Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas penyaluran dana bantuan pendidikan yang dikelolanya. Kepala Dinas Pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pemberian dana bantuan pendidikan. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada Inspektur Kota Kediri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
12 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017
Tanggal Berlaku
12 Desember 2017
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 40
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan