1. Bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang merupakan penduduk Kota Kediri dan tergolong mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu; 2. Bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa secara perorangan dan diberikan dalam bentuk uang dengan besaran berdasarkan hasil verifikasi; 3. Pengajuan permohonan bantuan pendidikan diajukan secara tertulis kepada Walikota Kediri c.q. Kepala Dinas Pendidikan dilengkapi dengan persyaratan dan besaran serta rencana penggunaan bantuan pendidikan; 4. Penerima bantuan pendidikan bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan dana bantuan pendidikan yang diterimanya; 5. Kepala Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas penyaluran dana bantuan pendidikan yang dikelolanya. Kepala Dinas Pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pemberian dana bantuan pendidikan. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada Inspektur Kota Kediri.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat