Pendidikan; Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar penduduk Kota
Kediri khususnya mahasiswa kurang mampu dalam
mengakses pendidikan, pemerintah daerah memberikan
perlindungan dalam bentuk bantuan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan bantuan pendidikan
perlu adanya pedoman mekanisme pemberian bantuan
pendidikan.
- 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah;
4. Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2012 Nomor 24), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun
2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 17).
- 1. Bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang merupakan
penduduk Kota Kediri dan tergolong mahasiswa
berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu;
2. Bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa secara perorangan dan diberikan dalam
bentuk uang dengan besaran berdasarkan hasil verifikasi;
3. Pengajuan permohonan bantuan pendidikan diajukan secara tertulis
kepada Walikota Kediri c.q. Kepala Dinas Pendidikan dilengkapi dengan
persyaratan dan besaran serta rencana penggunaan bantuan pendidikan;
4. Penerima bantuan pendidikan bertanggungjawab secara formal dan
material atas penggunaan dana bantuan pendidikan yang diterimanya;
5. Kepala Dinas Pendidikan bertanggung jawab atas penyaluran dana
bantuan pendidikan yang dikelolanya. Kepala Dinas Pendidikan melakukan monitoring dan evaluasi secara
berkala atas pemberian dana bantuan pendidikan. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Walikota dengan tembusan kepada Inspektur Kota Kediri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
- 13 Halaman
|