Penerimaan Peserta Didik harus berasaskan : a. Obyektifitas, yaitu penerimaan peserta didik baru baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang berlaku ; b. Transparansi, yaitu pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui masyarakat ; c. Akuntabilitas, yaitu penerimanan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya; d. Tidak diskriminatif, yaitu setiap warga Negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan diwilayah Kata Mojokerto tanpa membedakan suku, agama dan golongan ; e. Kompetitif, yaitu sistem penerimaan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon peserta didik baru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat